Jakarta (ANTARA News) - Ketua Komisi II DPR RI Rambe Kamaruzzaman menyatakan pengambilan keputusan DPR RI terkait nasib peraturan pemerintah pengganti undang-undang (Perppu) Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pilkada, bisa berujung kompromi.

Seandainya Perppu Pilkada ditolak, kompromi yang bisa terjadi adalah pilkada langsung tetap dipertahankan, apakah itu pada level pemilihan gubernur, ataukah dalam pemilihan bupati/wali kota.

"Kompromi seperti itu mungkin. Bisa dipilih melalui DPRD tapi ditingkatan apa. Atau bisa juga nanti tetap DPRD, tetapi berbagai persyaratan dari pemerintahan SBY diakomodir. Itu bisa jadi alternatif," kata Rambe di Gedung DPR di Jakarta, Senin.

Dia menjelaskan bahwa jika Perppu pilkada nantinya diterima oleh DPR, maka statusnya berubah menjadi undang-undang. "Kalau diterima ya sudah. Tidak ada lagi yang bisa dibahas dan jadi kompromi. Lain halnya, apabila nantinya DPR menolak Perppu Nomor 1/2014 tersebut," katanya.

Politisi Partai Golkar ini mengatakan berdasarkan UU Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan, jika Perppu ditolak maka UU yang lama tidak otomatis berlaku.

Menurut dia, UU Nomor 22 Tahun 2014 tentang Pilkada yang didalamnya mengatur pilkada lewat DPRD bisa 'kembali hidup' asalkan hal tersebut dituangkan dan disetujui dalam Rancangan Undang-Undang Pencabutan Perppu.

"Nah dalam pembahasan RUU Pencabutan Perpu itu bisa ada titik tengah. Sebab dulu kan pemerintah 'gonta ganti' usulan, dimana awalnya pemilihan gubernur langsung dan bupati/wali kota lewat DPRD, kemudian berbalik di akhir-akhir," paparnya.

Menurut Rambe, dalam pembahasan RUU Pencabutan Perpu itu masih memungkinkan untuk diatur berbagai hal. Direncanakan, Perpu Pilkada akan mulai dibahas pertengahan Januari 2015 dan selesai dalam waktu sebulan.

Pewarta: ZulSikumbang
Editor: Suryanto
Copyright © ANTARA 2014