Hongkong (ANTARA News) - Seorang pembantu rumah tangga asal Indonesia mengaku kepada pengadilan Hongkong bahwa dia telah disiksa oleh majikannya dengan mesin penyedot debu pada mulutnya dan dipelintir sampai bibirnya terkoyak, lapor televisi RTHK seperti dikutip Reuters.

Peradilan menghebohkan yang menampilkan foto-foto badan memar-memar sang PRT bernama Erwiana Sulistyaningsih itu telah memicu kemarahan internasional atas perlakuan para PRT di pusat keuangan Asia itu.

Majikan Erwiana, Law Wan-tung yang merupakan mantan ahli kecantikan, dituntut hukuman penjara 20 tahun, atas tuduhan melakukan tindakan yang menimbulkan luka tubuh yang pedih, penyerangan dan intimidasi kejahatan.

Televisi Hongkong itu melaporkan bahwa Law terlihat tenang saat menyatakan tak bersalah atas semua dakwaan yang dituduhkan kepadanya, kecuali mengaku tidak memenuhi aturan mengasuransikan karyawannya.

Erwiana mengaku kepada pengadilan, melalui penerjemahnya, bahwa majikannya itu kerap menampar, mencakar dan menghantamnya.

Erwiana juga mengatakan bahwa majikannya itu juga  memukuli dia dengan gantungan gaju, gagang kain pel dan tangga.

Selain itu, dia mengaku tidak digaji atau tidak diperbolehkan makan dan istirahat dengan cukup, lapor televisi Hongkong tersebut.

Erwiana hanya diperbolehkan tidur dari jam 1 siang sampai 5 sore, setiap hari, dan hanya diberi makan enam potong roti serta sepiring nasi.

Menurut Reuters, kebijakan Hongkong dalam soal buruh migran membuat para PRT takut melaporkan penyiksaan karena khawatir kehilangan pekerjaan atau dideportasi ke negara asalnya.

Di Hongkong, PRT mendapat gaji minimum 520 dolar AS (Rp6,4 juta) yang disebut Reuters sangat menarik bagi kaum perempuan mana pun di Asia yang dililit kemiskinan.

Saat ini ada sekitar 300.000 PRT di Hongkong yang kebanyakan berasal dari Filipina dan Indonesia.

April tahun ini, majalah Time menobatkan Erwiana Sulistyaningsih sebagai salah satu dari 100 Tokoh Paling Berpengaruh yang di dalamnya termasuk Presiden Rusia Vladimir Putin dan biduanita Beyonce, demikian Reuters.






Editor: Jafar M Sidik
Copyright © ANTARA 2014