Jakarta (ANTARA News) - Mantan Bupati Indramayu Irianto MS Syafiuddin alias Yance yang ditahan Kejaksaan Agung dalam kasus dugaan korupsi pembebasan lahan PLTU, mengajukan penangguhan penahanan.

"Hari ini pengacaranya menyampaikan surat penangguhan penahanan," kata Kepala Sub Direktorat Tindak Pidana Korupsi pada Jaksa Agung Muda Pidana Korupsi Kejaksaan Agung Sarjono Turin di Jakarta, Senin.

Yance dijemput paksa oleh Kejaksaan Agung pekan lalu dari rumahnya di Indramayu, Jawa Barat, setelah tiga kali mangkir dari panggilan penyidik.

Saat ini, dia ditahan di Rutan Cabang Salemba, Kejaksaan Agung sampai 20 hari ke depan.

Yance ditetapkan sebagai tersangka sejak 13 September 2010 dalam dugaan tindak pidana korupsi pembebasan lahan seluas 82 hektare untuk pembangunan PLTU I di Indramayu senilai Rp42 miliar.

Melalui panitia pembebasan tanah, Yance diduga menaikkan nilai harga jual tanah yang seharusnya Rp 22 ribu per meter persegi menjadi Rp 42 ribu sehingga negara merugi Rp42 miliar.

Kasus ini juga melibatkan tiga terdakwa lain, yakni Agung Rijoto pemilik SHGU Nomor 1 Tahun 1990 yang bertindak selaku kuasa PT Wihata Karya Agung, mantan Sekretaris P2TUN Kabupaten Indramayu Daddy Haryadi, dan mantan Wakil Ketua P2TUN yang juga mantan Kepala Dinas Pertanahan Kabupaten Indramayu Mohammad Ichwan.

Agung Rijoto telah dijatuhi hukuman 4 tahun penjara dengan denda Rp 200 juta, sedangkan Daddy Haryadi dan Mochamad Ichwan divonis bebas.






Pewarta: Riza Fahriza
Editor: Jafar M Sidik
Copyright © ANTARA 2014