Jakarta (ANTARA News) - Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat menjatuhkan vonis hukuman 20 tahun penjara kepada kedua terdakwa pembunuh Ade Sara Angelina Suroto, Assyifa Ramadani dan Ahmad Imam Al-Hafitd.

"Menyatakan terdakwa Assyifa Ramadhani telah terbukti secara sah dan meyakinkan telah melakukan pembunuhan berencana dan menjatuhkan pidana selama 20 tahun," ujar Ketua Majelis Hakim Absoro di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Selasa.

Hakim juga menyatakan Ahmad Imam Al-Hafitd alias Hafitd terbukti bersalah melakukan pembunuhan berencana dan menjatuhkan vonis hukuman 20 tahun penjara.

Vonis hukuman kepada kedua terdakwa lebih ringan dibandingkan dengan tuntutan jaksa, yang meminta majelis hakim menjatuhkan hukuman penjara seumur hidup kepada keduanya.

Assyifa Ramadani dan Ahmad Imam Al-Hafitd dinyatakan terbukti bersalah melakukan pembunuhan berencana terhadap Ade Sara pada awal Maret 2014.

Pewarta: Maria Rosari
Editor: Maryati
Copyright © ANTARA 2014