Palu (ANTARA News) - Mantan gubernur Sulawesi Tengah HB Paliudju mengeluh sakit ketika hendak ditahan jaksa di Palu, Selasa, terkait kasus penyelewengan dana operasional 2006-2011 senilai Rp21 miliar.

HB Paliudju yang didampingi sejumlah petugas Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tengah juga mengaku tidak mengetahui kenapa dirinya dijebloskan ke Rutan Maesa Palu sebagai tahanan titipan.

"Saya tidak tahu, tanyakan saja ke jaksa," katanya ketika hendak dibawa masuk ke dalam mobil untuk dibawa ke Rutan Maesa Palu di Jalan Bali.

Meski mengaku sakit, jaksa tetap membawa HB Paliudju ke Rutan Maesa Palu.

Sebelum ditahan, HB Paliudju diperiksa jaksa lebih dari lima jam sebagai tersangka dalam kasus penyelewengan dana operasional gubernur.

Penyidik menahan HB Paliudju yang juga mantan Komandan Kodim 1306/Donggala ini demi kelancaran proses hukum.

Penyidik khawatir HB Paliudju akan melarikan diri, menghilangkan barang bukti, atau melakukan tindakan melawan hukum lainnya.

Sebelumnya, dalam statusnya sebagai saksi di persidangan kasus tersebut, HB Paliudju mangkir lima kali, sehingga jaksa menetapkannya sebagai tersangka, dan kemudian menahannya.

Dalam kasus itu sebelumnya terdapat tersangka tunggal, yakni Rita Sahara, mantan bendahara gubernur Paliudju.

Sekarang Rita Sahara sedang dalam proses persidangan, dan beberapa waktu jaksa menuntutnya dengan hukuman sembilan tahun penjara.

Kasus itu mencuat pada November 2013, ketika penyidik Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tengah menetapkan Rita Sahara sebagai tersangka dalam kasus itu.

Dia menjadi tersangka kasus dugaan korupsi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) selama 2006-2011.

Pengusutan kasus itu berdasarkan temuan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) yang menemukan dugaan tindak pidana pencucuian uang di PT Bank Sulteng.

Pewarta: Riski Maruto
Editor: Suryanto
Copyright © ANTARA 2014