Jakarta (ANTARA News) - Menteri Ketenagakerjaan Muh Hanif Dhakiri berencana melakukan pertemuan khusus dengan Menteri ESDM Sudirman Said untuk membahas harmonisasi dan penyelarasan peraturan mengenai penerapan praktik alih daya (outsourcing) di sektor minyak dan gas bumi.

"Tadi saya sudah berkomunikasi dengan Menteri ESDM. Intinya antara lain ada ketentuan dalam Permenakertrans yang merujuk pada UU Ketenagakerjaan belum harmonis dengan Permen ESDM," kata Menaker Muh Hanif Dhakiri seusai menemui perwakilan 450 orang demonstran pekerja minyak dan gas di Kantor Kementerian Ketenagakerjaan di Jakarta, Selasa.

Hanif mengatakan, harmonisasi dan penyelarasan peraturan itu dibutuhkan untuk memberikan kepastian hukum saat dilakukan pengawasan ketenagakerjaan terutama bila terjadi perselisihan pekerja dan pengusaha.

"Selama ini yang sering terjadi adalah masalah soal pengertian core (pekerjaan inti) dan non core (bukan pekerjaan inti) dalam pekerjaan (yang boleh dialihdayakan)," ujar Hanif.

Ia mencontohkan ada jenis pekerjaan yang tergolong sebagai pekerjaan inti, namun dalam ketentuan Permen ESDM itu ternyata dinyatakan bukan pekerjaan inti.

Untuk membahas permasalahan itu dan mencari solusi terbaik bagi pekerja dan perusahaan di sektor migas, Hanif akan segera mengadakan pertemuan dengan Menteri ESDM.

"Kita sedang dan sudah berkomunikasi. Kita akan coba kaji kembali untuk melakukan harmonisasi agar ada kriteria yang jelas di kementerian untuk melakukan pengawasan," kata Hanif.

Peraturan yang akan diselaraskan adalah Peraturan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Permenakertrans) Nomor 19 Tahun 2012 tentang Syarat-syarat Penyerahan Sebagian Pelaksanaan Pekerjaan Kepada Perusahaan Lain atau yang dikenal dengan Permenakertrans Outsourcing.

Sedangkan dari pihak Kementerian ESDM, peraturan yang akan diselaraskan adalah peraturan Menteri ESDM Nomor 27 Tahun 2008 Tentang Kegiatan Usaha Penunjang Minyak Dan Gas Bumi.

Sekitar 450 orang yang bekerja sebagai tenaga bantu atau outsourcing di perusahaan tambang minyak PT CNOOC melakukan unjuk rasa di Kementerian Ketenagakerjaan, Selasa (9/12).

Para pekerja dari perusahaan jasa Geoservices dan Mesco Sarana Nusantara itu menuntut hak sebagai pegawai tetap PT CNOOC karena mereka merasa pekerjaannya merupakan pekerjaan inti.

Pewarta: Desi Purnamawati
Editor: Kunto Wibisono
Copyright © ANTARA 2014