Dia dimintai keterangan dalam proses penyelidikan BLBI
Jakarta (ANTARA News) - Mantan Menteri Badan Usaha Milik Negara Laksamana Sukardi dimintai keterangan terkait penyelidikan pemberian Surat Keterangan Lunas (SKL) dalam Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI).

"Dia dimintai keterangan dalam proses penyelidikan BLBI," kata Kepala Bagian Pemberitaan dan Informasi KPK Priharsa Nugraha di Jakarta, Rabu.

Laksamana Sukardi yang datang ke KPK sekitar pukul 10.15 WIB tidak berkomentar apa pun mengenai permintaan keterangannya yang kedua kali dalam kasus tersebut.

KPK dalam kasus ini juga sudah mencegah Lusiana Yanti Hanafiah dari pihak swasta.

Wakil Ketua KPK Zulkarnain menyatakan bahwa KPK masih mendalami kasus tersebut.

"Tahap pendalaman kasus, kalau ada informasi sudah kita masukkan saja barang kali bisa memperkuat buktinya," kata Zulkarnain pada Selasa (9/12).

Dalam penyelidikan BLBI, KPK sudah memeriksa Menteri Badan Usaha Milik Negara (BUMN) 1999-2004 Laksamana Sukardi, mantan Kepala Badan Penyehatan Perbankan Nasional (BPPN) I Putu Gede Ary Suta, mantan Menteri Koordinator Perekonomian pada Kabinet Gotong Royong 2001-2004 Dorodjatun Kuntjoro-Jakti, mantan Menteri Keuangan dan Koordinator Perekonomian periode 2000-2001 Rizal Ramli, mantan Menteri Keuangan 1998-1999 Bambang Subianto, Menko Perekonomian 1999-2000 dan mantan Kepala Bappenas 2001-2004 Kwik Kian Gie.

Pewarta: Desca Lidya Natalia
Editor: Fitri Supratiwi
Copyright © ANTARA 2014