"Pelaksanaan eksekusi nantinya harus dijalankan Jaksa Agung sebagai eksekutor. Dengan ditolaknya grasi, negara berkewajiban laksanakan hukuman mati,"
Jakarta (ANTARA News) - Ketua Komisi III DPR RI, Aziz Syamsuddin mengatakan, eksekusi mati bagi terpidana mati kasus narkoba, terorisme dan korupsi di Indonesia tidak melanggar hak asasi manusia. Sebab, tiga kasus tersebut merupakan kejahatan luar biasa yang berdampak sistemik terhadap masyarakat.

Ia juga mengapresiasi Presiden Joko Widodo (Jokowi) yang menolak grasi bagi terpidana mati kasus narkoba. "Pelaksanaan eksekusi nantinya harus dijalankan Jaksa Agung sebagai eksekutor. Dengan ditolaknya grasi, negara berkewajiban laksanakan hukuman mati," kata Aziz di Gedung DPR RI, Jakarta, Rabu.

Ia juga menegaskan, saat menerima utusan dari Amnesty Internationa bahwa hukum Indonesia, dimungkinkan hukuman mati terhadap drugs (narkoba), terorisme dan koruptor.

"Orang Amnesty Internationalnya bilang bahwa Indonesia sudah tanda tangan ICCR (Konvensi Internasional Hak Sipil dan Politik). Iya itu memang benar, tapi kita hanya ratifikasi beberapa item. Kita belum tanda tangan tentang hukuman itu. Di hukum nasional kita, huhkuman mati tidak melanggar ICCR," tegasnya.

Disinggung mengenai banyaknya terpidana berasal dari warga negara asing (WNA), menurut Aziz hal tersebut bukanlah persoalan.

"Warga negara asing manapun melanggar hukum di Indonesia, maka yang berlaku hukum nasional. Kalau memang presiden keluarkan SK penolakan grasi, Jaksa Agung bisa langsung eksekusi mati," pungkasnya.

Pewarta: Zul Sikumbang
Editor: Ruslan Burhani
Copyright © ANTARA 2014