Yogyakarta (ANTARA News) - Kementerian Dalam Negeri akan memastikan data kependudukan sebagai dasar pembuatan kartu tanda penduduk elektronik adalah data tunggal dan tidak ada penduduk yang memiliki data kependudukan ganda.

"Data kependudukan yang terpusat dan terpadu harus data yang tunggal, tidak ada data ganda. Data yang ada saat ini akan dicek ulang. Data harus clean and clear," kata Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo di sela kunjungan di Kecamatan Jetis Yogyakarta, Rabu.

Menurut dia, data kependudukan yang valid tersebut sangat penting karena KTP biasanya menjadi syarat utama saat warga akan mengakses berbagai layanan seperti pembuatan surat izin mengemudi (SIM), pasport, asuransi dan kebutuhan lainnya.

"KTP adalah identitas kependudukan yang sifatnya nasional. Di manapun warga negara itu berada, mereka hanya diperbolehkan memiliki satu KTP," katanya.

Kementerian Dalam Negeri, lanjut Tjahjo, juga menegaskan bahwa pihaknya adalah pemegang kunci terhadap data kependudukan sehingga data tersebut tidak dapat diakses oleh pihak lain yang tidak berkepentingan.

Saat ini, kementerian memutuskan untuk meneruskan proses pencetakan E-KTP dan telah menyiapkan sekitar empat juta blanko serta mendistribusikan peralatan pencetakan E-KTP ke seluruh wilayah Indonesia.

Pewarta: Eka Arifa Rusqiyati
Editor: Aditia Maruli Radja
Copyright © ANTARA 2014