Menurut saya, `e-voting` masih perlu dikaji. Bawaslu memberi `warning` (peringatan) kepada KPU untuk tidak terburu-buru. Kita optimis kalau `e-voting` bisa dilaksanakan di (Pemilu) 2019,"
Jakarta (ANTARA News) - Ketua Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Muhammad menyarankan penerapan sistem teknologi informasi dalam pemilihan umum atau "electronic voting" (e-voting) sebaiknya tidak terburu-buru dilakukan karena memerlukan kajian mendalam terhadap pelaksanaannya.

"Menurut saya, e-voting masih perlu dikaji. Bawaslu memberi warning (peringatan) kepada KPU untuk tidak terburu-buru. Kita optimis kalau e-voting bisa dilaksanakan di (Pemilu) 2019," kata Muhammad di sela-sela diskusi Sosialisasi Hasil Pengawasan dan Penanganan Pelanggaran Pemilu 2014 dan Persiapan Pilgub, Pilbup, dan Pilwako 2015 di Wisma Antara Jakarta, Rabu.

Muhammad menjelaskan penerapan teknologi dalam pemilu memang suatu kemajuan yang patut diapresiasi, namun dalam demokrasi juga memerlukan kepercayaan dari masyarakat dan partai politik untuk menerapkan teknologi tersebut.

"E-voting ini tidak hanya mengenai teknologi, tetapi juga ada prasyarat lain yang harus dipersiapkan yakni ada aspek sosiologis, aspek budaya, sehingga tidak perlu terburu-buru menerapkannya," kata Muhammad.

Sementara itu, Komisi Pemilihan Umum (KPU) selaku penyelenggara pemilihan kepala daerah (pilkada) menyatakan belum akan menerapkan mekanisme "e-voting" di pilkada serentak 2015, meskipun beberapa daerah mengaku siap menjalankan metode tersebut.

Ketua KPU RI Husni Kamil Manik menjelaskan untuk tingkat pemilihan kepala daerah, metode "e-voting" belum siap digunakan apalagi secara serentak seperti mekanisme pilkada mulai 2015.

Namun, penggunaan teknologi informasi dalam pemilu tidak dikesampingkan oleh KPU, hanya saja tidak semua kegiatan pemilu dapat menggunakan metode elektronik.

"Yang paling sederhana untuk saat ini adalah e-recap atau rekapitulasi elektronik, yang memerlukan formulir rekapitulasi pemungutan dan penghitungan suara atau biasa dikenal Form-C1, dan itu juga kami sudah memiliki pengalaman mengumumkan Formulir itu sampai 98 persen dari seluruh TPS di Tanah Air," jelas Husni.

Pada pelaksanaan Pilkada serentak 2015, KPU akan menerapkan hal serupa yakni mempublikasikan hasil rekapitulasi per TPS melalui pengunggahan Form-C1 guna memberikan akses informasi yang transparan kepada masyarakat sipil.

Pewarta: Fransiska Ninditya
Editor: Ruslan Burhani
Copyright © ANTARA 2014