Kuta, Bali, (ANTARA News) - Seorang warga negara Rusia, Magnaeva Aleksandra (26) ditangkap aparat Bea dan Cukai Bandar Udara Internasional Ngurah Rai, Bali, karena kedapatan membawa 2,1 kilogram narkotika jenis sabu-sabu pada Minggu (7/12).

"Tersangka sudah beberapa kali membawa barang itu ke sejumlah negara tetapi baru di Bali ia tertangkap," kata Kepala Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai Ngurah Rai, Budi Harjanto dalam keterangannya kepada awak media di Kuta, Kabupaten Badung, Kamis.

Namun ia tidak menyebutkan negara mana saja yang telah dikunjungi tersangka untuk mengedarkan barang haram itu yang diketahui sudah sepuluh kali melakukan hal yang sama.

Menurut dia, pengangguran kelahiran Magadan, 3 November 1988 itu ditangkap di Terminal Kedatangan Internasional sesaat setelah mendarat dari Hong Kong sekitar pukul 18.00 Wita.

Tersangka yang menumpangi pesawat Hong Kong Airlines, HX-707 rute Hong Kong-Denpasar itu berupaya menyelundupkan barang haram itu dengan modus yang konvensional yakni disembunyikan di rongga dalam koper berwarna ungu miliknya.

"Setelah dilakukan pemeriksaan mendalam terhadap barang itu melalui narcotic test, kristal benang tersebut merupakan sediaan narkotika jenis sabu-sabu," imbuhnya.

Dalam koper tersebut ditemukan 10 bungkusan plastik bening yang dilapisi kertas karbon dan lakba bening berisi kristal bening.

Dari hasil pengungkapan terhadap Magnaeva, Budi menjelaskan bahwa tersangka diduga berperan sebagai kurir atas perintah seorang pria berinisial P yang diketahui menjadi kekasihnya di Tiongkok.

"Perkenalan tersangka dilakukan melalui media sosial," katanya.

Sementara itu Kepala Sub-Direktorat Narkoba Polda Bali Ajun Komisaris John Lay menjelaskan bahwa pihaknya kesulitan melacak seseorang yang menerima barang haram itu di Bali.

"Komunikasi dengan P sangat singkat. Nomornya pun kami tidak bisa telusuri karena menggunakan aplikasi we chat. Kami sulit memonitor P karena diduga di berada di Tiongkok," ucapnya.

Begitupula saat polisi berupaya menangkap penerima narkotika itu mulai tanggal 7 hingga 10 November 2014 di sebuah hotel di Legian, Kuta, yang telah dipesan tersangka sebelumnya, juga gagal dilakukan.

"Ini merupakan jaringan yang rapi sehingga komunikasi antara tersangka dengan penerima terputus," ungkapnya.

Tersangka kini dilimpahkan ke Polda Bali untuk dimintai keterangan lebih lanjut.

Tersangka dijerat pasal 113 ayat 2 Undang-undang nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman maksimal pidana mati atau paling lama 20 tahun dan denda paling banyak Rp10 miliar.

Pewarta: Dewa Wiguna
Editor: Unggul Tri Ratomo
Copyright © ANTARA 2014