Jakarta (ANTARA News) - Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) memutuskan sebanyak lima pihak terlapor terkait pengadaan tender jalan di Minahasa Utara, terbukti telah melakukan persekongkolan tender dan melanggar pasal 22 Undang-Undang No. 5/1999.

Dalam siaran pers yang diterima, Kamis, persekongkolan tersebut dilaksanakan secara horizontal (antar peserta pengadaan), dan difasilitasi secara vertikal (oleh panitia pengadaan), dimana para pihak yang terlibat dalam kasus tersebut meliputi PT Sarana Gita Sentosa (SGS), PT Sinar Terang Lestari (STL), PT Sinar Karya Mega Persada (SKMP), PT. Ericko Grant Dinarto (EGD), dan Panitia Pengadaan Barang dan Jasa Dinas Pekerjaan Umum Kabupaten Minahasa Utara.

Perkara dengan nomor registrasi 09/KPPU-L/2014 tersebut, terkait Pelelangan Umum untuk Pengadaan Jasa Konstruksi pada 3 (tiga) Paket Rehabilitasi/Pemeliharaan Jalan dan Pembangunan Jalan di Kabupaten Minahasa Utara Propinsi Sulawesi Utara di tahun 2011 dan 2012.

Atas pelanggaran tersebut, Majelis KPPU, yang terdiri dari Saidah Sakwan (Ketua Majelis), Syarkawi Rauf (Anggota Majelis), dan Kurnia Syaranie (Anggota Majelis Pengganti), menjatuhkan denda secara beragam kepada seluruh pelaku usaha terlibat.

SGS dikenakan denda terbesar diantara pelaku usaha lain, yakni Rp1,1 miliar, sementara STL sebesar Rp375 juta, SKMP sebesar Rp295 juta, EGD sebesar Rp153 juta, dimana denda tersebut dihitung sebesar 10 persen dari nilai pemenangan tender, ditambah dengan hal-hal yang memberatkan dan atau dikurangi dengan hal-hal yang meringankan.

Kasus tersebut berawal dari laporan masyarakat yang mengindikasikan telah terjadinya persekongkolan tender pada pelelangan pengadaan jasa konstruksi tiga paket rehabilitasi atau pemeliharaan dan pembangunan jalan di Kabupaten Minahasa Utara, Sulawesi Utara pada tahun 2011 dan 2012.

Ketiga paket tersebut meliputi Jalan By Pass-Minawerot senilai Rp2,99 miliar, Jalan Matungkas-Ringroad II senilai Rp12,99 miliar, dan Jalan Spt. Pinilih-Spt. Klabat sebesar Rp3,28 miliar.

Dalam proses persidangan, Majelis KPPU menemukan adanya persekongkolan horizontal antar peserta pengadaan. Persekongkolan tersebut ditemukan dari adanya kesamaan dokumen penawaran, kemiripan metode pelaksanaan, dan kesamaan harga satuan dan bukti kepemilikan peralatan (seperti compressor dan hidrolic excavator).

Selain itu juga ditemukan adanya kepemilikan saham yang sama antara SGS, STL, dan SKMP, serta tindakan pidana pemalsuan faktur penjualan yang dilampirkan sebagai dokumen pengadaan dimana faktur penjualan ditandatangani oleh Sales Manager PT. Trakindo Utama yang ternyata fiktif.

SGS di sisi yang sama juga mengakui bahwa mereka sempat berkomunikasi dengan STL, SKMP, dan EGD dalam dalam pertemuan di Asosiasi Aspal Beton Indonesia (AABI), yang menyatakan bahwa SGS ingin memenangkan tender tersebut.

Persekongkolan juga diperkuat dengan bukti hubungan afiliasi kepemilikan saham antara SGS, STL, dengan SKMP, yang mengarahkan agar SGS dapat memenangkan tender tersebut. Upaya pemenangan antara lain dilakukan dengan menyampaikan dokumen yang tidak lengkap, sehingga peserta tender dapat digugurkan dalam prosesnya.

Selain persekongkolan horizontal, Majelis KPPU juga menyimpulkan adanya persekongkolan vertikal yang membantu pemenangan peserta tender tertentu. Dalam hal ini, Panitia Pengadaan ditemukan terbukti tidak cermat dan lalai dalam proses evaluasi tender, yang memfasilitasi terjadinya persekongkolan horizontal.

Panitia juga tidak konsisten melakukan evaluasi dengan menggugurkan peserta tender yang berpotensial menang, dengan alasan tidak substansial dan bermaksud memfasilitasi pemenangan SGS pada tender Jalan Matungkas-Ringroad II, dan SKMP sebagai pemenang tender di dua paket lainnya.

Secara sistematis, seluruh Terlapor terbukti mengatur tender dan melakukan persaingan semu dalam proses pengadaan tersebut.

Salah satu kelalaian Panitia adalah dengan tidak menggugurkan peserta tender yang terafiliasi lewat kepemilikan saham perusahaannya, padahal berdasarkan aturan pengadaan, kepemilikan saham yang sama patut digugurkan dalam proses.

Atas kelalaian Panitia tersebut, Majelis KPPU merekomendasikan Sekretaris Daerah Propinsi Sulawesi Utara untuk memberi sanksi administratif kepada panitia pengadaan tersebut, dan juga menyarankan pembentukan Unit Layanan Pengadaan (ULP) sesuai kebutuhan dan dengan mempertimbangkan sebaran lokasi dan beban kerja, yaitu volume, besaran dana, dan jenis kegiatan.

Pewarta: Vicki Febrianto
Editor: Unggul Tri Ratomo
Copyright © ANTARA 2014