Jakarta (ANTARA News) - Mantan anggota Komisi X DPR dari fraksi Partai Demokrat Angelina Patricia Sondakh menjalani pemeriksaan di rumah tahanan Pondok Bambu Jakarta Timur terkait kasus dugaan korupsi pembangunan Wisma Atlet SEA Games dan Gedung Serbaguna Sumatera Selatan 2010-2011.

"Yang bersangkutan diperiksa di rumah tahanan Pondok Bambu," kata Kepala Bagian Pemberitaan dan Informasi Priharsa Nugraha di Jakarta, Kamis.

Angie saat ini tengah menjalani vonis perkara korupsi anggaran di Kementerian Pendidikan Nasional dan Kementerian Pemuda dan Olahraga berdasarkan putusan Mahkamah Agung (MA) yang memvonis Angie 12 tahun penjara dan denda hingga Rp39 miliar.

"Alasannya teknis saja, untuk efisiensi," tambah Priharsa.

Tersangka dalam kasus ini adalah Ketua Komite Pembangunan Wisma Atlet SEA Games Jakabaring Sumatera Selatan yang menjabat sebagai Kepala Dinas Pekerjaan Umum (Kadis PU) Cipta Karya Sumsel Rizal Abdulah.

Sebelum Angie, KPK juga memeriksa anggota DPR 2014-2019 dari Fraksi Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan I Wayan Koster, yang sebelumnya anggota Komisi X pada periode 2009-2014.

KPK menyangkakan Rizal berdasarkan pasal 2 ayat 1 atau pasal 3 Undang-undang No 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah UU No 20 tahun 2001 tentang jo pasal 55 ayat (1) ke-1 jo pasal 65 ayat (1) KUHP mengenai perbuatan melawan hukum, penyalahgunaan wewenang dan perbuatan memperkaya diri sendiri dan orang lain sehingga merugikan keuangan negara dengan hukuman penjara seumur hidup atau maksimal 20 tahun dan denda paling banyak Rp1 miliar.

Pada persidangan 11 Agustus 2011 terhadap Manager Marketing PT Duta Graha Indah (DGI) Mohammad El Idris, Rizal mengaku mendapatkan uang Rp400 juta dari El Idris secara bertahap yaitu berupa uang Rp 250 juta, tiket perjalanan ke Singapura dan Australia seharga Rp50 juta dan terakhir menerima Rp100 juta tunai pada akhir 2010.

Uang tersebut sebagai komisi dalam pembangunan wisma atlet SEA Games atas PT DGI pada proyek tersebut.

Rizal juga sempat mengungkapkan adanya "fee" 2,5 persen untuk Gubernur Sumatera Selatan Alex Noerdin dari nilai uang muka proyek Rp33 miliar yang didapat PT DGI selaku pemenang tender pembangunan wisma atlet SEA Games, Palembang.

Kasus Wisma Atlet sendiri sudah menyeret ke penjara sejumlah pihak antara lain mantan bendahara umum Partai Demokrat sekaligus pemilik Permai Grup, Muhammad Nazaruddin, direktur marketing Permai Grup Mindo Rosalina Manulang, mantan Sekretaris Menteri Pemuda dan Olahraga (Sesmenpora) Wafid Muharam serta pemilik PT DGI El Idris.

Mohammad El Idris telah divonis dua tahun penjara plus denda Rp 200 juta subsider 6 bulan kurungan oleh majelis hakim Tipikor. Nama Rizal, dalam vonis El Idris, menjadi salah satu pihak yang terbukti diberikan uang suap oleh PT DGI.

Pewarta: Desca Lidya Natalia
Editor: Suryanto
Copyright © ANTARA 2014