Sejatinya, dengan opini WTP yang diberikan BPK terhadap pengelolaan keuangan pemerintah, sudah bebas masalah atau penyimpangan, namun kenyataannya masih banyak ditemukan penyimpangan yang merugikan keuangan negara,"
Kendari (ANTARA News) - Opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) yang diberikan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) atas laporan hasil pemeriksaan (LHP) keuangan negara oleh pemerintah, bukan berarti pengelolaan keuangan pemerintah yang terperiksa bebas masalah.

"Sejatinya, dengan opini WTP yang diberikan BPK terhadap pengelolaan keuangan pemerintah, sudah bebas masalah atau penyimpangan, namun kenyataannya masih banyak ditemukan penyimpangan yang merugikan keuangan negara," Ketua BPK RI, Harry Azhar Azis di Kendari, Kamis.

Adanya instansi pemerintah yang mendapat penilaian WTP tetapi masih ditemukan penyelewengan kata dia, menjadi tantangan berat bagi auditor BPK dalam memeriksa laporan keuangan pemerintah.

Oleh karena itu, BPK terus meningkatkan kualitas pemeriksaan dengan menerapkan audit berbasis resiko (risk based audit atau RBA).

"Dengan menggunakan pendekatan RBA, pemeriksa akan mempunyai sensitivitas tinggi dalam mendeteksi penyimpangan, termasuk jika ada indikasi korupsi," katanya.

Menurut dia, BPK dalam memberikan penilaian hasil pemeriksaan keuangan, hanya melihat unsur penyajian dari pengelolaan keuangan pemerintah yang terperiksa.

BPK sebagai lembaga negara yang diberi kewenangan memeriksa pengelolaan keuangan negara oleh pemerintah kata dia, hanya memeriksa tiga aspek, yakni, laporan keuangan, kinerja pemerintah dan pemeriksaan dengan tujuan tertentu.

"Dari hasil pemeriksaan tersebut, BPK memberikan penilaian berupa WTP, WDP (Wajar Dengan Pengecualian), tidak wajar dan tidak memberikan pendapat," katanya.

Terhadap laporan keuangan yang terindikasi ada tindak pidana kata dia, BPK melaporkan hasil pemeriksaannya kepada pihak terkait, Kepolisian, Kejaksaan dan KPK.

"Ketentuan BPK melaporkan hasil pemeriksaan kepada pihak terkait itu, diatur dalam pasal 14 ayat 1 UU Nomor 15 tahun 2004 tentang tugas dan kewenangan BPK," katanya.

Pewarta: Agus
Editor: Ruslan Burhani
Copyright © ANTARA 2014