Jakarta (ANTARA News) - Komisi Pemberantasan Korupsi menggeledah dua rumah terkait penyidikan kasus dugaan korupsi proyek pembangunan Pendidikan dan Pelatihan (Diklat) Pelayaran Sorong Tahap III tahun anggaran 2011 di Kementerian Perhubungan.

"Siang sampai magrib tadi ada penggeledahan terkait tindak pidana korupsi diklat Sorong tahap III di dua lokasi," kata Juru Bicara KPK Johan Budi di Jakarta, Kamis.

Dua lokasi tersebut berada di Di rumah Jalan Pembina No 235 Rawalumbu Bekasi dan rumah di Jalan Avia Blok A1 No 36 Bumi Dirgantara Permai, Jati Asih, Bekasi.

"Nama pemiliknya tidak diberitahukan. Dari sana disita dokumen fisik dan digital," tambah Johan.

Dalam kasus ini, KPK sudah menetapkan mantan general manager (GM) PT Hutama Karya Budi Rahmat Kurniawan sebagai tersangka karena diduga menyalahgunakan wewenang sehingga mengakibatkan kerugian negara mencapai Rp24,2 miliar dari nilai proyek sekitar Rp70 miliar.

Modus korupsi adalah penggelembungan (mark up).

Budi dikenakan pasal 2 ayat 1 atau pasal 3 UU Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 tahun 2001 pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

Pasal tersebut mengatur tentang orang yang melanggar hukum, menyalahgunakan kewenangan, kesempatan atau sarana yang ada padanya jabatan atau kedudukan sehingga dapat merugikan keuangan dan perekonomian negara dan memperkaya diri sendiri, orang lain atau korporasi dengan ancaman pidana penjara maksimal 20 tahun denda paling banyak Rp1 miliar.

Terkait dengan penyelidikan kasus ini KPK telah melakukan penggeledahan di lima lokasi yaitu Kantor Pusat PT HK di Jakarta Timur, PT HK Divisi Gedung di Jakarta Selatan, PPSDM Kemenhub, beberapa ruangan di Kemenhub, dan rumah Budi yang terletak di Serpong, Tangerang.

KPK juga sudah mencegah Direktur Jenderal Perhubungan Laut Kementerian Perhubungan Bobby R. Mamahit, mantan Dirjen Perhubungan Laut Joko Pramono, Etty Kusmartini dari swasta, Irawan dan Sugiarto yaitu PNS di Ditjen Perhubungan Laut Kementerian Perhubungan serta Kepala Pusat Pengembangan Sumber Daya Manusia (PPSDM) Perhubungan Laut Indra Priyatna untuk bepergian keluar negeri terkait kasus ini.

Pencegahan terebut dilakukan sejak 30 September 2014.

Pewarta: Desca Lidya Natalia
Editor: Suryanto
Copyright © ANTARA 2014