Padang (ANTARA News) - Delapan anak dihadirkan sebagai saksi dalam sidang lanjutan dugaan perdagangan manusia atau "human trafficking" terhadap sembilan anak asal Kabupaten Kepulauan Mentawai, Sumatera Barat (Sumbar).

Dalam sidang di Pengadilan Negeri (PN) Padang, Jumat, itu orang tua para anak mengakui jika kepergian anaknya karena akan disekolahkan oleh kedua terdakwa, yakni terdakwa Farhan Muhammad, alias Habib, alias Ramses Saogo (25), dan Maryani M Zen, alias Maya (39).

"Saya mengetahui jika mereka dibawa oleh terdakwa untuk disekolahkan, dan saya menyetujui dengan penandatangan berkas perjanjian dengan para terdakwa," kata Martias, ayah dari tiga anak yang diduga akan dijual kedua terdakwa.

Martias juga mengungkapkan, jika dirinya memiliki hubungan keluarga dengan terdakwa Ramses.

Hal yang sama juga diakui oleh ketiga anak Martian, yang mengatakan dibawanya mereka dari Kabupaten Kepulauan Mentawai, karena akan disekolahkan.

"Kami akan dibawa ke Jawa, karena akan disekolahkan di sana. Orang tua pun telah menyetujui," jelas ketiganya setelah ditanya oleh translator Hendri Saleleubaja.

Sedangkan Niko Demous, ayah dari tiga anak lainnya juga menerangkan hal yang tidak jauh berbeda.

Dimana maksud kedua terdakwa membawa ketiga anaknya dari Mentawai agar dapat melanjutkan pendidikan di Jawa.

Selain delapan anak dan dua orang tua, jaksa juga menghadirkan saksi lainnya, yaitu Kepala Desa di Mentawai Peringotan Saleleubaja. Hanya saja saksi itu banyak mengakui tidak tahu terhadap kasus.

Jaksa Penuntut Umum (JPU Dwi Indah Puspa Sari mengatakan, jika sebenarnya ada satu korban anak lainnya yang akan dihadirkan ke pengadilan. Hanya saja anak itu tidak bisa hadir.

"Satu orang anak tidak bisa hadir pak hakim. Makanya delapan anak yang baru bisa dihadirkan," kata JPU.

Usai mendengarkan keterangan saksi, para Penasehat Hukum terdakwa Miko Kamal Cs, mengajukan permohonan penangguhan penahanan terhadap para terdakwa kepada majelis hakim.

Sebelumnya, kasus yang menjerat kedua terdakwa ini berawal pada 25 Juni 2014, sekitar pukul 22.00 WIB. Dimana polisi menangkap mereka di sebuah hotel, karena mendapat laporan dari masyarakat terkait kasus dugaan "human trafficking".

Kedua terdakwa beserta sembilan anak, akhirnya langsung diamankan oleh pihak Kepolisian.

Perbuatan kedua terdakwa dijerat dengan Pasal 2 ayat (1), Juncto (Jo) Pasal 10 Undang-undang Republik Indonesia Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang.

Pewarta: Hamriadi
Editor: Unggul Tri Ratomo
Copyright © ANTARA 2014