Namun, penggalian lubang tersebut bisa dilanjutkan kembali, jika ada informasi yang baru diperoleh dari masyarakat atau saksi korban,"
Medan (ANTARA News) - Kepolisian Resor Kota (Polresta) Medan bersama tim Disaster Victim Identification (DVI) Polda Sumatera Utara, Jumat, menghentikan sementara penggalian lubang di rumah tersangka SA (51) penganiaya tenaga kerja wanita (TKW) di Jalan Beo di kota itu.

"Namun, penggalian lubang tersebut bisa dilanjutkan kembali, jika ada informasi yang baru diperoleh dari masyarakat atau saksi korban," kata Kapolresta Medan Kombes Pol Nico Afinta Karokaro, Jumat malam.

Menurut dia, hasil penggalian yang dilakukan Polresta Medan dan tim DVI Polda Sumut selama empat hari, telah ditemukan 23 potongan tulang manusia, enam celana dalam wanita bagian bawah, rambut, gigi, selendang biru dan beberapa benda lain.

"Mengenai kepastian apakah itu tulang manusia atau bukan, Polresta Medan masih menunggu hasil penelitian tim DVI Polda Sumut, dan akan dilaksanakan secepatnya," ujar Kombes Pol Nico.

Terkait penemuan tulang belulang di rumah pelaku SA, Kamis (11/12) sekitar pukul 14.00 WIB, Kapolresta menyebutkan, jika hasil penelitian DVI menyebutkan itu milik manusia, maka pihaknya akan menyelidiki siapa TKW yang menjadi korban pembunuhan tersebut.

Kemudian, diduga terjadi praktik mutilasi terhadap korban TKW itu, Nico mengatakan, petugas kepolisian akan menyelidiki kemungkinan adanya perbuatan tersebut.

Tim DVI Polda Sumut juga akan menguji kemungkinan hal itu terjadi.

"Apakah memang ada mutilasi atau tidak, dengan menggunakan mesin atau manual.Itu bisa dilihat nantinya dari struktur tulang setelah pengujian DNA di laboratorium," ucapnya.

Selain itu, juga akan dilihat apakah tulang itu berasal dari satu korban TKW atau lebih.

"Jika masing-masing tulang yang ditemukan menunjukkan adanya perbedaan, berarti korban yang meninggal lebih dari satu orang," kata Kapolresta Medan.

Polresta Medan, Jumat (28/11) menetapkan tujuh orang tersangka pelaku penganiayaan terhadap tiga TKW, yakni Endang Murdaningsih (55) asal Madura, Ropmiani (42) asal Demak dan Anis Rahayu (25) asal Malang.

Dari tujuh pelaku penganiayaan tersebut, yakni pimpinan perusahaan CV MJ penyalur TKW berinisial SA (51) dan istrinya RDK (39), MT (19) anaknya, ZKR (28) keponakan, KA (32) karyawan, BHR (36) karyawan, dan FER (42) sopir.

Sebelumnya, Polresta Medan menggerebek sebuah rumah penyalur TKW "CV MJ" di Jalan Beo/Jalan Madong Lubis No 17 Lingkungan II Kelurahan Sidodadi, Kamis (27/11) siang, menemukan tiga TKW, yakni Endang Murdaningsih (55) asal Madura, Ropmiani (42) asal Demak dan Anis Rahayu (25) asal Malang.

Pewarta: Munawar Mandailing
Editor: Ruslan Burhani
Copyright © ANTARA 2014