Jakarta (ANTARA News) - Ketua Komisi VI DPR RI, Hafisz Tohir menyatakan, pemerintah harus berkonsultasi dengan DPR RI ketika ingin menaikkan harga tarif dasar listrik.

"Tidak boleh listrik naik tanpa persetujuan DPR RI karena melanggar UU No.30 Pasal 11 ayat 1 dan 3," kata Hafisz di Jakarta, Sabtu.

"Masak sekarang mau dihajar lagi si miskin dengan menaikkan tarif listrik rakyat? Lantas dimana fungsi sosial pemerintah. Ketika rakyat butuh perlindungan, masak pemerintah tidak ada?" kata politisi PAN itu.

Dia kemudian mengutip UU No.30 Tahun 2009 Pasal 11 : (1) Usaha penyediaan tenaga listrik untuk kepentingan umum sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 ayat (1) dilaksanakan oleh badan usaha milik negara, badan usaha milik daerah, badan usaha swasta, koperasi, dan swadaya masyarakat yang berusaha di bidang penyediaan tenaga listrik.

(2) Badan usaha milik negara sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberi prioritas pertama melakukan usaha penyediaan tenaga listrik untuk kepentingan umum.

(3) Untuk wilayah yang belum mendapatkan pelayanan tenaga listrik, Pemerintah atau pemerintah daerah sesuai kewenangannya memberi kesempatan kepada badan usaha milik daerah, badan usaha swasta, atau koperasi sebagai penyelenggara usaha penyediaan tenaga listrik terintegrasi.

(4) Dalam hal tidak ada badan usaha milik daerah, badan usaha swasta, atau koperasi yang dapat menyediakan tenaga listrik di wilayah tersebut, Pemerintah wajib menugasi badan usaha milik negara untuk menyediakan tenaga listrik.

Pewarta: Zul Sikumbang
Editor: Aditia Maruli Radja
Copyright © ANTARA 2014