Kalau tidak serius ditangani (oleh Kejaksaan Tinggi) ya bisa segera diambil alih Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK),"
Yogyakarta (ANTARA News) - Pusat Kajian Anti Korupsi Universitas Gadjah Mada (Pukat UGM) Yogyakarta mendorong Komisi Pemberantasan Korupsi segera mengambil alih kasus korupsi di daerah yang lamban dan tidak serius ditangani oleh Kejaksaan setempat.

"Kalau tidak serius ditangani (oleh Kejaksaan Tinggi) ya bisa segera diambil alih Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK)," kata Peneliti Pusat Kajian Anti Korupsi (Pukat) UGM Yogyakarta, Oce Madril di Yogyakarta, Sabtu.

Ia menilai hingga kini banyak kasus korupsi di daerah tidak memiliki kelanjutan penindakan yang jelas. Padahal, secara kuantitas jumlah kasus korupsi di daerah cukup kompleks karena bersinggungan langsung dengan kepentingan masyarakat.

"Banyak (kasus korupsi) di daerah yang sudah menentukan tersangka namun dihentikan di tengah jalan," kata dia.

Ia mencontohkan, kasus korupsi dana hibah Persiba Bantul, Daerah Istimewa Yogyakarta senilai Rp12,5 miliar yang sudah menetapkan tiga tersangka, namun hingga setahun labih tidak kunjung dilimpahkan ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi.

"Padahal tersangka serta alat bukti sudah cukup. Kalau tidak mampu (ditangani) bisa diambil alih KPK," kata dia.

Terlepas konteks pengambilalihan kasus di daerah, menurut dia, pada dasarnya KPK perlu memperkuat fungsi koordinasi dan supervisi dengan Kepolisian serta Kejaksaan di daerah, utamanya untuk kasus korupsi di daerah-daerah yang jauh dari jangkauan KPK.

Menurut dia, potensi korupsi di daerah kemungkinan marak terjadi apalagi jika mekanisme Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) ke depan pada akhirnya jatuh pada opsi tidak langsung atau melalui DPRD.

"Praktik korupsi justeru akan terlembaga karena bisa berjamaan dilakukan antara DPRD dan kepala daerah," kata Oce Madril.

Pewarta: Luqman Hakim
Editor: Ruslan Burhani
Copyright © ANTARA 2014