Cianjur (ANTARA News)- Bupati Cianjur Tjetjep Muchtar Soleh akan mengeluarkan peraturan daerah tentang larangan merokok di dalam angkutan umum sesuai instruksi dalam surat edaran Menteri Perhubungan No.29/2014.

"Bahkan saat ini iklan rokok yang banyak terpajang di jalanan dan baliho telah diturunkan. Saya setuju Menhub mengeluarkan SE agar tidak merokok di tempat umum termasuk di dalam angkutan," katanya.

"Kalau warga mendesak, masukkan saja aspirasinya ke dewan. Kami siap mengeluarkan Perda-nya karena kami menyayangkan kalau masih ada orang yang merokok di tempat umum atau di angkutan karena tidak memperdulikan orang di sebelahnya," tambah dia.

Ia menjelaskan pemerintah daerah sudah menerbitkan peraturan tentang larangan merokok di tempat umum dan memasang iklan rokok di sejumlah fasilitas umum namun belum memberlakukan sanksi tegas terhadap pelanggar.

Selanjutkan, ia mengatakan, pemerintah daerah akan menerbitkan peraturan daerah tentang larangan merokok di tempat umum beserta sanksi bagi pelanggarnya.

Pewarta: Ahmad Fikri
Editor: Maryati
Copyright © ANTARA 2014