Kotabaru (ANTARA News) - Menteri Kelautan dan Perikanan Susi Pudjiastuti, menyatakan, kapal di bawah 10 Gross Tonnage (GT), tidak perlu memakai izin beroperasi.

Hal itu disampaikan Menteri Kelautan dan Perikanan Susi di Kotabaru, Minggu, usai penyebaran bibit udang Windu di tambak nelayan Desa Sigam, Pulaulaut Utara, binaan perusahaan PT. Sebuku Iron Lateritic Ores (SILO), yang merupakan rangkaian peringatan Hari Nusantara ke-14 di Kotabaru.

"Tolong pemerintah daerah, tidak memungut retrebusi terhadap kapal-kapal nelayan yang berkapasitas di bawah 10 GT, agar mereka bisa beroperasi," pinta Susi.

Sebagai gantinya, pemerintah daerah diminta untuk mendapatkan atau memungut retrebusi atau pajak penghasilan (PPH) dari perusahaan besar yang beroperasi di Kotabaru

Menteri Kelautan dan Perikanan meminta pemerintah daerah, dalam hal ini Bupati Kotabaru, memberi kesempatan kepada nelayan tangkap untuk tumbuh menjadi besar terlebih dahulu.

"Belum lagi dia bisa berjalan, sudah 'dicubit', lalu kapan dia bisa berjalan," katanya.

Ia berharap, setelah besar dan sudah mampu nanti, nelayan bisa memberikan pendapatan bagi negara, bukan saat usahanya masih kecil sudah dibebani pajak atau retrebusi.

Pewarta: Imam Hanafi
Editor: Aditia Maruli Radja
Copyright © ANTARA 2014