Jakarta (ANTARA News) - Kementerian Perhubungan akan merealisasikan tujuh proyek perkeretaapian meliputi underpass dan jembatan di wilayah DKI Jakarta serta wilayah lainnya senilai Rp172,9 miliar sebagai kompensasi penutupan perlintasan sebidang kereta api.

"Tujuh proyek ini merupakan prioritas tinggi yang mana ini adalah proyek multiyears dua tahunan 2015-2016," kata Dirjen Perkeretaapian Kemenhub Hermanto Dwiatmoko saat ditemui di Jakarta, Senin.

Hermanto menyebutkan tujuh proyek tersebut di antaranya pembangunan dua jembatan penyeberangan orang di lintas Manggarai- Bogor senilai Rp11,6 miliar, underpass di kilometer 42+150 di Jalan Raya Bojonggede senilai Rp16,5 miliar, underpass Tanjung Barat senilai Rp16,5 miliar, perlintasan tidak sebidang (underpass) antara Sukacita-Lahat senilai Rp19,9 miliar, underpass di wilayah Labuan Ratu Rp11,9 miliar dan overpass seksi Krueng Mane-Kuta Blang Rp80 miliar.

Dia mengatakan pembangunan proyek tersebut menggunakan dana Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) 2015 dan 2016 dengan total senilai Rp172,9 miliar.

Hermanto mengatakan pembangunan tersebut akan diselesaikan berdasarkan koordinasi antara Kemenhub, satuan kerja (satker) dan pemda.

Dia menyebutkan terdapat 8.000 pelintasan kereta api, namun hanya 2.500 perlintasan yang dijaga secara legal.

Di Jakarta sendiri, lanjut dia, terdapat 183 perlintasan sebidang yang harus segera ditutup dari 600 total perlintasan.

Saat ini, Hermanto telah mengusulkan penutupan 19 perlintasan sebidang yang telah dilengkapi dengan jembatan layang atau underpass bagi pengendara jalan raya, di antaranya dua perlintasan di Lintas Duri-Tangerang, sembilan di Jalur Lingkar Jakarta, dua di Lintas Tanah Abang-Serpong, satu di Lintas Manggarai-Bekasi, dan lima di Lintas Manggarai-Bogor.

Hermanto mengatakan kendala yang dihadapi dalam penutupan perlintasan tersebut, yakni terkait masalah sosial dengan masyarakat sekitar karena perlintasan tersebut merupakan jalur yang menghubungkan dengan pasar ataupun sekolah.

"Masyarakat komplain, tapi itu ilegal, awalnya cuma kecil sampai muat mobil," katanya.

Salah satu pelintasan sebidang yang telah ditutup, yakni pelintasan Rawa Buaya di bawah jembatan layang yang terdapat tiga perlintasan tanpa palang pintu.

Dua perlintasan telah ditutup, sementara sedangkan satu perlintasan lagi, atas dasar pertimbangan akses masyarakat akan dipasang palang pintu perlintasan.

Pewarta: Juwita Trisna Rahayu
Editor: Suryanto
Copyright © ANTARA 2014