Jakarta (ANTARA News) - Bendahara Umum Partai Golkar hasil Munas Bali Bambang Soesatyo mengatakan partainya akan menggugat keputusan Kementerian Hukum dan HAM terkait dualisme kepemimpinan Golkar ke Pengadilan Tata Usaha Negara.

"Kami tentu akan gugat sikap ambivalen Menkumham yang membahayakan pemerintahan Jokowi-JK itu," kata Bambang melalui pesan Blackberry di Jakarta, Selasa.

Dia mengatakan Golkar hasil Munas IX Bali sudah mempersiapkan materi gugatannya ini untuk diajukan ke PTUN Jakarta.

Sekretaris Fraksi Golkar di DPR ini mempertanyakan sikap Menkumham yang berbanding terbalik saat menyikapi konflik PPP ketika tanpa perintah islah Menkumham langsung mengeluarkan SK untuk PPP hasil Muktamar di Surabaya pimpinan Romahurmuziy.

Namun, menurut dia, keputusaan Menkumham mengembalikan konflik Golkar ke mahkamah internal Partai Golkar adalah jelas melawan Undang-Undang.

"Apalagi dengan dalil hukum yang sangat lemah dan kami sangat menyesalkannya," ujarnya.

Bambang menjelaskan awalnya kepengurusan Golkar hasil Munas Bali berharap Kemenkumham jernih dalam memahami duduk persoalan yang sebenarnya sehinga Kemenkumham tidak merespons dokumen yang diserahkan pengurus Golkar versi Munas Jakarta.

"Selain itu Kemenkumham tidak merespons apalagi menerima serta mempertimbangkan, semua dan apa pun bentuk dokumen yang diserahkan sekelompok orang yang mengklaim posisinya sebagai pengurus Partai Golkar hasil Munas Ancol karena bertentangan dengan AD/ART partai," katanya.

Dia menilai keputusan Kemenkumham terkait dualisme kepemimpinan di Golkar bertentangan dengan waktu yang diberikan UU Nomor 2 tahun 2011 tentang Partai Politik yaitu 7 hari dengan seolah-olah bertindak bijaksana mengembalikan kepada internal partai golkar agar mencari jalan mufakat.

Menurut dia, Golkar menilai Menkumham bermain api karena sama artinya pemerintah melibatkan wewenang dan pengaruhnya dalam kisruh partai politik.

"Padahal wajib hukumnya bagi pemerintah untuk menjaga jarak dengan Parpol yang sedang diselimuti masalah internal," kata dia.

Pewarta: Imam Budilaksono
Editor: Jafar M Sidik
Copyright © ANTARA 2014