Ambon (ANTARA News) - Dinas Tenaga Kerja Kota Ambon, Maluku, mewajibkan perusahaan membayar tunjangan hari raya pada H-7 Natal 2014.

THR wajib dibayarkan pengusaha kepada pekerja sesuai Undang-Undang Nomor 3/2003 tentang Ketenagakerjaan, serta Peraturan Menteri Tenaga Kerja Nomor 04/1994 tentang THR Keagamaan, kata Kepala Dinas Tenaga Kerja Ambon Godlief Isak Soplanit, Selasa.

"Pembayaran THR wajib dilakukan pada H-7 Natal kepada pekerja yang masa kerjanya tiga bulan atau lebih. Hal ini untuk meningkatkan kesejahteraan mereka," katanya.

Ia mengatakan besaran THR yang diberikan itu harus disesuaikan masa kerja, seperti mereka yang sudah bekerja selama 12 bulan lebih diberi tunjangan satu bulan penghasilan, sedangkan baru tiga bulan kerja menerima setengah dari penghasilan tersebut.

"Untuk pembayarannya disesuaikan masa kerja dan THR dapat berupa uang maupun kebutuhan pokok sesuai pendapatan per bulan," ujarnya.

Menurut Godlief, pembayaran THR dimasudkan untuk menciptakan suasana hubungan kerja yang harmonis dan kondusif antara pengusaha dan karyawan.

"Kami juga meminta pekerja untuk segera melaporkan jika ada perusahaan yang tidak memberikan THR," katanya.

Ia menjelaskan, pihaknya juga akan memantau proses pembayaran THR tenaga kerja perusahaan di wilayah setempat.

Langkah awal pihaknya telah menyurati perusahaan berdasarkan surat edaran sekretaris kota (Sekkot) Ambon untuk membayar THR karyawan sesuai waktu yang telah ditetapkan.

"Surat edaran akan ditindaklanjuti dengan pengawasan dan mengecek langsung ke setiap perusahaan pada Januari 2015," tandasnya.

Diakuinya, jika ditemukan perusahaan tidak membayarkan THR itu maka perusahaan akan dikenai sanksi.

"Pada H-7 kami akan melakukan pemeriksaan ke perusahaan,dan ditindaklanjuti pada Januari 2015, jika ditemukan ada yang belum membayar akan dikenai sanksi hukum sesuai undang-undang," katanya.

Pewarta: Penina Mayaut
Editor: Ruslan Burhani
Copyright © ANTARA 2014