Jakarta (ANTARA News) - PT Kereta Api Indonesia (KAI) menangguhkan cuti seluruh pegawainya untuk mendukung pelayanan angkutan yang lebih prima terkait pelaksanaan angkutan Natal 2014 dan Tahun Baru 2015, kata Kepala Daerah Operasional (DAOP) 1 PT KAI Heru Isnadi.

"Selain itu, program angkutan Natal 2014 dan Tahun Baru 2015 di bidang keamanan dan ketertiban akan dilaksanakan tambahan pengawalan kereta api (KA) oleh personel Polri sesuai kebutuhan," katanya kepada Antara di Jakarta, Rabu.

Dia menuturkan pihaknya juga akan melaksanakan pengamanan stasioner di stasiun-stasiun penting dan padat penumpang serta patroli lintas oleh anggota Polri seperti tahun lalu juga pemeriksaan barang-barang bawaan penumpang yang mencurigakan.

"Sedangkan hal-hal terkait perubahan jadwal dan pembatalan tiket, diatur atas permintaan penumpang, di mana tiket yang telah dibeli dapat dibatalkan dengan dikenakan bea administrasi sebesar 25 persen dari harga tiket di luar bea pesan," ujarnya.

Menurut Heru pembatalan tiket dapat dilakukan selambat-lambatnya 30 menit sebelum jadwal keberangkatan KA sebagaimana tercantum dalam tiket yang telah dibeli dengan melampirkan KTP (Kartu Tanda Penduduk) asli dan foto copynya.

"Sesuai dengan ketentuan Telegram Direksi C/129d tanggal 11 November 2014 Mulai 1 Januari 2015 Pelaksanaan proses pembatalan tiket dan perubahan jadwal hanya dapat dilakukan di Stasiun Jakarta Kota, Gambir, Pasar Senen, Bekasi, Bogor, Serang, Rangkas Bitung, Cikampek," katanya lagi.

Dia menjelaskan untuk tiket yang dibeli di channel eksternal, kode booking dicetak terlebih dahulu menjadi tiket, selanjutnya dapat diproses pembatalan tiket atau perubahan jadwal.

"Service Recovery atau Kompensasi kepada penumpang karena adanya keterlambatan KA maupun pembatalan perjalanan KA sesuai dengan SK terbaru No. KEP.C/UM.105/I/2/KA-2013," tambahnya.

SK terbaru No. KEP.C/UM.105/I/2/KA-2013 mengatur tentang kompensasi atas keterlamatan lebih dari tiga jam KA Eksekutif makanan berat dan minuman senilai Rp. 20.000,- KA Bisnis makanan berat dan minuman senilai Rp. 15.000,- KA Ekonomi makanan berat dan minuman senilai Rp. 10.000,-.

Sedangkan kompensasi atas keterlambatan lebih dari lima jam, setelah pemberian makanan dan minuman pertama maka diberikan kembali kompensasi makanan atau snack berat dan minuman selanjutnya dengan kelambatan kelipatan lima jam.

Untuk kereta api Perkotaan (Komuter) yang dibatalkan akibat rintang jalan dapat diberikan kompensasi berupa tiket gratis, di mana pelayanan kompensasi angkutan terusan bisa diberikan berupa bis atau jenis kendaraan lain untuk moda pengganti apabila KA tidak dapat meneruskan perjalanan.

Pewarta: Hendrina Dian Kandipi
Editor: Unggul Tri Ratomo
Copyright © ANTARA 2014