Jakarta (ANTARA News) - Gabungan Pengusaha Makanan dan Minuman Seluruh Indonesia (GAPMMI) mendukung kebijakan pemerintah soal impor bahan baku gula (raw sugar) yang akan diolah menjadi gula kristal rafinasi (GKR).

"Terkait rencana pemerintah menerbitkan izin impor raw sugar sebanyak 600 ribu ton, GAPMMI mendukung kebijakan tersebut dan berharap jumlahnya cukup untuk memenuhi bahan baku industri makanan dan minuman, paling tidak untuk kuartal I/2015," ujar Ketua Umum GAPMMI Adhi Lukman di Jakarta, Kamis.

Adhi mengatakan, dengan terbitnya izin tersebut, industri makanan dan minuman, yang tadinya terancam berhenti berproduksi karena stok bahan baku GKR kritis, kini dapat terselamatkan untuk periode Januari-Maret 2014.

Adhi menambahkan, selanjutnya perlu dikaji jumlah kebutuhan bahan baku GKR untuk memastikan industri makanan dan minuman agar dapat berproduksi secara berkelanjutan.

Pada 2014, lanjut Adhi, kebutuhan GKR bagi industri makanan minuman, serta obat-obatan yang dipasok oleh pabrik GKR dalam negeri membutuhkan kurang lebih 2,8 juta ton-3 juta ton raw sugar sebagai bahan baku.

Menurut Adhi, industri makanan dan minuman akan terus bekerja sama dengan pemerintah untuk melakukan monitoring atas pembelian dan pemakaian kontrak GKR, agar kedua belah pihak sama-sama memahami kebutuhan yang ada.

"Kami berharap pemerintah dapat melihat kebutuhan GKR yang ada, sehingga kebijakan yang diambil pada 2015 dapat menjawab kebutuhan riil industri makanan minuman di dalam negeri, dan tidak mengancam kelangsungan produksi," ujar Adhi.

Adhi menambahkan, industri makanan dan minuman membutuhkan dukungan pemerintah untuk tumbuh baik terutama menjelang Komunitas Ekonomi ASEAN 2015 dalam meningkatkan daya saing, mempertahankan mutu produk sesuai standar yang disyaratkan.

GKR merupakan salah satu komponen bahan baku utama bagi industri makanan dan minuman, yang pemanfaatannya berbeda dengan Gula Kristal Putih (GKP).

GKR adalah gula berbasis raw sugar yang diolah secara khusus untuk memenuhi kualitas dan standar spesifikasi teknis seperti standar CUMSA, keamanan pangan HACCP, GMP dan Hygiene, yang disyaratkan oleh industri makan dan minuman untuk menjaga kualitas produk.

Dalam hal ini, pemerintah juga telah menetapkan Standar Nasional Indonesia (SNI) wajib nomor 3140.2-2011 bagi GKR untuk menjamin kualitas yang disyaratkan tersebut.

Pewarta: Sella Panduarsa Gareta
Editor: Aditia Maruli Radja
Copyright © ANTARA 2014