Jakarta (ANTARA News) - Penyidik Mabes Polri menetapkan tersangka terhadap mantan Direktur Utama (Dirut) PT Geo Dipa Energy Samsudin Warsa terkait proses tender proyek pembangunan Pembangkit Listrik Panas Bumi di Patuha Jawa Barat dan Dieng Jawa Tengah senilai Rp4,5 triliun.

"Sesuai jadwal seharusnya penyidik Bareskrim Polri memeriksa tersangka (Samsudin Warsa) namun ada permohonan untuk dilakukan penjadwalan ulang," kata Kepala Bagian Penerangan Umum Divisi Humas Mabes Polri Komisaris Besar Polisi Agus Rianto di Jakarta Kamis.

Agus mengatakan tersangka Samsudin tidak dapat memenuhi panggilan penyidik kepolisian karena masih ada kegiatan di luar kota sehingga dijadwalkan ulang pemeriksaan pada 29 Desember 2014.

Polisi memahami kegiatan tersangka sepanjang tidak mengganggu proses penyidikan karena tim pengacara Samsudin telah berkoordinasi dengan penyidik.

Sejauh ini, penyidik telah memeriksa 13 saksi, tiga saksi ahli termasuk penyitaan barang bukti dan penggeledah tempat kejadian perkara.

Agus menuturkan polisi akan mendalami kemungkinan adanya potensi tersangka lain terkait kasus penipuan tender proyek yang berjalan sejak 2002 itu.

Berdasarkan Laporan Polisi Nomor : TBL/454/XI/2012/Bareksrim tertanggal 6 November 2012, PT Bumigas Energi melaporkan pimpinan PT Geo Dipa Energy dengan Pasal 378 KUHP tentang penipuan.

Pengacara PT Bumigas Energy Bambang Simamora menjelaskan kejadian berawal saat PT Geo Dipa Energy menunjuk kliennya sebagai pemenang tender proyek pembangunan pembangkit panas bumi di Dieng dengan kapasitas 2x60 Mega Watt dan Patuha (3x60 Mega Watt) senilai total Rp4,5 triliun pada 2003.

Proses dan pengumuman pemenang tender proyek pembangunan pembangkit panas bumi itu, tidak disertai persetujuan dari pemegang saham.

Kontrak penunjukkan pemenang tender pada Februari 2005 dan ditandatangani Samsudin Warsa.

Selanjutnya, PT Bumigas Energy mengerjakan persiapan proyek pembangunan pembangkit listrik dengan membangun infrastruktur termasuk rancangan gambar perencanaan dengan menghabiskan dana sekitar Rp140 miliar.

Karena butuh dana besar, PT Bumi Gas Energy mengajukan pinjaman dan disetujui oleh pihak CNT Hongkong sekitar 600 juta Dolar AS, termasuk dana cadangan untuk pengerjaan proyek dua lokasi pembangkit panas bumi, yakni Patuha dan Dieng.

Namun, pihak CNT Hongkong meminta surat bukti atau izin konsesi atau kuasa menggarap lahan proyek pembangkit panas bumi sebagai jaminan dari PT Geo Dipa Energy.

"Surat izin konsesi tersebut tidak pernah diserahkan kepada perusahaan pemenang tender," ungkap Bambang.

Sehingga proses pengerjaan proyek pembangkit panas bumi untuk mendistribusikan listrik Jawa-Bali tersebut terhenti karena PT Geo Dipa tidak menyerahkan izin konsesi yang berdampak terhadap pencairan dana pinjaman terhadap PT Bumi Gas Energy.

Meski status quo, pihak PT Geo Dipa Energy diduga melaksanakan tender ulang terhadap proyek pembangunan pembangkit panas bumi di Patuha dan Dieng yang dimenangkan salah satu perusahaan kontraktor pada 2012.

Sementara itu, pengacara tersangka, Imam Haryanto mengaku menerima surat panggilan penyidik pada Kamis (18/12) pagi.

"Kita baru terima panggilan pagi hari (Kamis) tadi jadi tidak bisa hadir karena klien saya di luar kota," tutur Imam.

Imam memastikan Samsudin akan memenuhi panggilan penyidik pada agenda selanjutnya guna menjelaskan kasus itu.

Imam membantah kliennya terlibat penipuan tender proyek pembangunan pembangkit panas bumi itu karena proses tender sesuai aturan.

Imam mengungkapkan PT Bumigas Energy justru tidak sanggup membayar keterbatasan dana.

Pewarta: Taufik Ridwan
Editor: Ruslan Burhani
Copyright © ANTARA 2014