Kasus perkosaan dan multilasi anak di Kabupaten Siak, otomatis telah menetapkan Riau darurat kejahatan terhadap anak dan diyakini adanya kecenderungan meningkat sehingga harus diantisipasi sejak dini,"
Pekanbaru (ANTARA News) - Ketua Umum Komisi Nasional Perlindungan Anak, Arist Merdeka Sirait, menilai Provinsi Riau kini memerlukan tim reaksi cepat perlindungan anak setelah kasus perkosaan dan multilasi tujuh anak didahului sodomi oleh empat pelaku di Kabupaten Siak, pada Agustus 2014.

"Kasus perkosaan dan multilasi anak di Kabupaten Siak, otomatis telah menetapkan Riau darurat kejahatan terhadap anak dan diyakini adanya kecenderungan meningkat sehingga harus diantisipasi sejak dini," kata Aris Merdeka Sirait dihubungi dari Pekanbaru, Kamis.

Menurut dia, Gubernur Riau melalui pemerintah kabupaten kota, memerintahkan desa atau kampung segera membentuk tim reaksi cepat perlindungan anak dan melakukan gerakan bersama tokoh masyarakat, tokoh agama dan adat untuk memutus mata rantai kejahatan terhadap anak.

Tim reaksi cepat ini sudah bisa diberlakukan hanya lebih memberdayakan organisasi masyarakat yang sudah ada seperti karang taruna, posyandu, PKK dan polisi masyarakat dan Hansip serta kelompok ibu pengajian.

"Keberadan tim reaksi cepat ini dibutuhkan khususnya bersama masyarakat di lingkungan tempat tinggal segera mengkampanyekan gerakan anti pornografi, aksi porno dan peredaran situs porno terhadap anak,"katanya.

Selain memerlukan komitmen yang kuat untuk memutuskan mata rantai kejahatan seksual terhadap anak, yakni penegakan hukum, dimana polisi harus sensitif terhadap laporan masyarakat atas kasus kejahatan seksual terhadap anak.

Pelaku, katanya, harus diberikan hukuman setimpal agar menimbulkan efek jera hingga kasus ini diharapkan tidak akan terulang kembali, sebab mau jadi apa anak kita jika di rumah, di sekolah dan di ruang publik lainnya mereka sudah tidak aman dan nyaman.

"Oleh karena itu, gubernur Riau tidak boleh alpa jika anak-anak sudah tidak aman di ruang publik, akibat "predator anak" berkeliaran dimana-mana," katanya.

Mencermati persoalan tersebut, Arist akan mengagendakan pertemuan dengan Plt. Gubernur Riau pada Januari 2015 untuk mengkoordinasikan rencana digelar rapat kerja Komnas Perlindungan Anak pada Februari 2015, dengan pembicara utama terkait, dan sejumlah pejabat penting lainnya yang dekat dengan pengambil kebijakan terkait anak.

Peserta raker adalah LPA se-Riau dan penegak hukum diharapkan dari kepolisian dan dari kejaksaan.

Hasil raker nantinya, diharapkan bisa melahirkan deklarasi akbar "Bergerak Bersama Riau", melibatkan antara pemerintah provinsi Riau, seluruh pemerintah kabupaten dan kota, aparat penegak hukum dengan Komnas Perlindungan Anak untuk membulatkan tekat memutus mata rantai kekerasan terhadap anak.

Pewarta: Frislidia
Editor: Ruslan Burhani
Copyright © ANTARA 2014