Jerusalem (ANTARA News) - Perdana Menteri Israel Benjamin Netanyahu pada Kamis (18/12) mengecam Presiden Palestina Mahmoud Abbas sehubungan dengan rancangan resolusi PBB yang diusulkan Palestina yang menyerukan penarikan Israel dari wilayah yang diduduki paling lambat pada 2017.

"Abu Mazen (Abbas) mengira ia dapat mengancam kami dengan tindakan sepihak," kata Netanyahu selama acara Chanukah untuk pegawai kantornya.

"Ia tidak mengerti bahwa semua itu akan menghasilkan pengambil-alihan oleh Hamas atas Judea dan Samaria (nama Tepi Barat Sungai Jordan di dalam kita suci Yahudi), seperti yang pernah terjadi di Jalur Gaza. Kami takkan membiarkan ini terjadi," kata Netanyahu, sebagaimana dikutip Xinhua. Ia merujuk kepada pengambil-alihan Jalur Gaza oleh Hamas pada 2007.

Jordania mengajukan rancangan resolusi yang diusulkan Palestina kepada Dewan Keamanan PBB pada Rabu malam (16/12), yang menyerukan kesepakatan perdamaian guna mengakhiri konflik Palestina-Israel dalam waktu satu tahun dan diakhirinya pendudukan Israel atas wilayah Palestina paling lambat pada akhir 2007.

Di dalam satu pernyataan yang dikeluarkan pada Kamis pagi (18/12), Menteri Luar Negeri Israel Avigdor Lieberman menggambarkan upaya Palestina di PBB sebagai "tindakan agresi".

"Presiden Palestina Mahmoud Abbas mengesahkan tindakan yang tujuan tunggalnya ialah menyerang Israel, tanpa keuntungan buat rakyat Palestina. Sebaliknya, semua itu hanya dapat menambah parah konflik dan memperburuk situasi, dan takkan menghasilkan penyelesaian apa pun, sebab tanpa kesepakatan Israel takkan ada yang berubah," kata Lieberman.

Upaya paling akhir Palestina untuk mendirikan Negara Palestina adalah salah satu gagasan diplomatik yang dilancarkan oleh Pemerintah Otonomi Nasional Palestina sejak pembicaraan perdamaian lanjutan antara Israel dan Palestina macet pada April, setelah sembilan bulan perundingan yang diperantarai AS.

Atas permintaan Palestina, Swiss mengadakan pertemuan pada penandatanganan Konvensi Jenewa pada Rabu. Pertemuan itu mengesahkan deklarasi yang mendesak Israel "agar mematuhi hukum kemanusiaan di daerah perang dan wilayah pendudukan serta menyerukan penyelidikan mengenai kemungkinan pelanggaran atas hukum itu oleh Israel".

Pengadilan Uni Eropa pada Rabu memutuskan untuk sementara mengeluarkan Hamas dari daftar organisasi teroris.

Selain itu, Parlemen Eropa bahkan melakukan pemungutan suara untuk "pada prinsipnya" mengakui hak rakyat Palestina untuk memiliki negara dan menyerukan dicapainya sasaran tersebut melalui perundingan dengan Israel.

Parlemen di beberapa negara Eropa --termasuk Inggris, Spanyol, Irlandia dan Prancis-- sudah melakukan pemungutan suara bagi pengakuan atas Negara Palestina dalam tindakan simbolis selama beberapa pekan belakangan.

Pemerintah Swedia bahkan telah bertindak lebih jauh lagi, dengan secara resmi mengakui Palestina sebagai Negara.

(Uu.C003)

Editor: Heppy Ratna Sari
Copyright © ANTARA 2014