Jakarta (ANTARA News) - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menelusuri dugaan penyelewengan pengadaan pemondokan jamaah haji pada Kementerian Agama 2012-2013 dengan tersangka Menteri Agama Suryadharma Ali.

KPK memanggil mantan Ketua Tim Perumahan Haji Kementerian Agama Supardi dalam penyidikan dugaan tindak pidana korupsi penyelenggaraan haji di Kementerian Agama 2012-2013, kata Kepala Bagian Pemberitaan dan Informasi Priharsa Nugraha di Jakarta, Jumat.

"Yang bersangkutan diperiksa untuk SDA (Suryadharma Ali)," sambung dia.

Kemarin (18/12) KPK sudah memeriksa mantan Dirjen Penyelenggaraan Haji dan Umroh Kemenag Slamet Ryanto dalam kasus sama.

"Cuma ditanyakan bagaimana mekanisme soal penyewaan rumah, penyewaan di Mekkah," kata Slamet usai diperiksa, kemarin.

Menurut Slamet, penginapan diadakan berdasarkan aturan di Arab Saudi.

"Kalau dalam aturan kita, mengikuti aturan di Arab Saudi, kalau di sana itu ada yang namanya talimatul haj, artinya berlaku peraturan soal haji," tambah Slamet.

Dalam kasus ini KPK menduga ada pelanggaran dalam beberapa pokok anggaran, yaitu Badan Penyelenggara Ibadah Haji, pemondokan, hingga transportasi di jamaah haji di Arab Saudi yang mencapai Rp1,1 triliun pada 2012-2013.

Suryadharma Ali diduga mengajak keluarganya, unsur di luar keluarga, pejabat Kementerian Agama hingga anggota DPR untuk berhaji padahal kuota haji seharusnya diprioritaskan untuk masyarakat yang sudah antre bertahun-tahun.

Di dalam rombongan Suryadharma Ali, ada juga mantan Wakil Ketua Komisi IX DPR dari Fraksi Partai Persatuan Pembangunan Irgan Chairul Mahfiz dan mantan anggota Komisi X dari Fraksi PPP Reni Marlinawati; istri Suryadharma, Wardhatul Asriah dan menantunya Rendhika Deniardy Harsono hingga total ada 34 orang dalam rombongan yang diangkut PT Al Amin Universal.

Suryadharma menjadi disangka melanggar UU No 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi dan diancam pidana penjara maksimal 20 tahun dan denda paling banyak Rp1 miliar.




Pewarta: Desca Lidya Natalia
Editor: Jafar M Sidik
Copyright © ANTARA 2014