Seoul (ANTARA News) - Partai politik berhaluan kiri Korea Selatan dibubarkan Jumat dalam satu keputusan yang jarang terjadi oleh pengadilan konstitusi yang mengecammya sebagai kelompok pro-Korea Utara.

Dalam satu keputusan, delapan setuju dan satu menentang, para hakim menyetujui petisi pemerintah untuk membubarkan Partai Persatuan Progresif (UPP) dan memerintahkan pengosongan semua lima kursinya di parlemen.

Pengadilan itu memutuskan program partai itu bertentangan dengan peraturan demokratik dasar dari konstitusi karena mendukung doktrin ideologi Korea Utara.

"Saya mengharapkan keputusan hari ini akan mengakhiri perdebatan ideologi yang menghabiskan waktu di negara kita," kata Park Han-Chul, hakim ketua pengadilan itu sebelum membacakan vonis.

Pengadilan itu dijaga ketat, 1.000 polisi anti huru hara sementara ratusan orang dari kelompok-kelompok yang berseteru berkumpul di jalan-jalan dekat kompleks itu, seperti yang terlihat dalam gambar televisi.

Sekitar 200 pegiat konservatif termasuk beberapa veteran yang mengenakan seragam militer, memuji keputusan pengadilan itu, mengacungkan bendera-bendera nasional.

Di sepanjang jalan itu , sekitar 400 anggota UPP berdemonstrasi menentang Presiden Park Geun-Hye, menuduh pemerintah menginjak-injak prinsip-prinsip demokrasi.

"Hari ini pengadilan konstitusi membuka satu zaman gelap dengan keputusan yang otoriter," kata pemimpin UPP Lee Jung-Hee yang ikut dalam pemilihan presiden akhir tahun 2012 dan membuat satu perhatian besar dalam satu debat televisi dengan mengecam Park.

Partai kiri itu telah berada dalam pusat debat politik sejak anggota parlemen UPP Lee Seok-Ki ditahan tahun lalu atas tuduhan-tuduhan berencana melakuan pemberontakan senjata mendukung Korea Utara.

Anggota parlemen itu, yang diadili atas tuduhan berusaha untuk "merevolusioner" Korea Selatan dalam mencapai tujuan-tujuan Korea Utara.

Partai Demokrat dari kelompok oposisi utama menyetujui penahanannya tetapi menentang petisi kabinet itu, demikian AFP.
(Uu.H-RN)


Editor: Ella Syafputri
Copyright © ANTARA 2014