Saat ini sejumlah sekolah telah mendeklarasikan diri bebas pungutan dan mengajukan permohonan pendampingan dalam manajemen tata keuangan dari perusahaan besar,"
Jakarta (ANTARA News) - Suku Dinas Pendidikan DKI Jakarta mendeklarasikan program "Sekolah Negeri Bebas Pungutan dan Antikorupsi" di seluruh wilayah Jakarta dan sekitarnya.

"Saat ini sejumlah sekolah telah mendeklarasikan diri bebas pungutan dan mengajukan permohonan pendampingan dalam manajemen tata keuangan dari perusahaan besar," kata Kepala Suku Dinas Pendidikan Jakarta Selatan Didi Sugandi di Jakarta, Jumat.

Tercatat 494 kepala sekolah dasar negeri dan 64 kepala sekolah menengah pertama negeri di wilayah Jakarta Selatan yang telah mendeklarasikan bebas pungutan dan antikorupsi.

Didi menambahkan pihak sekolah meminta pendampingan manajemen anggaran yang berasal dari Dinas Pendidikan, Kementerian Pendidikan Nasional dan dana "Corporate Social Responsibility" (CSR) dari perusahaan.

Didi menuturkan pendampingan pengaturan penggunaan anggaran sangat dibutuhkan pihak sekolah yang masih dalam tahap pembelajaran.

Didi menegaskan penggunaan Biaya Operasional Sekolah (BOS) dan Biaya Operasional Pendidikan (BOP) dapat dipertanggungjawabkan.

Didi mencontohkan tata kelola keuangan membutuhkan tiga bendahara untuk pemasukan, pengeluaran dan membuat pertanggungjawaban.

Didi mengakui sebagian banyak sekolah dasar negeri (SDN) masih kekurangan tenaga bendahara pada bagian tata usaha.

"Keuangan SDN dikelola oleh guru atau tenaga honorer," ujar Didi.

Wakil Kepala Dinas Pendidikan DKI Jakarta Istaryatiningtyas menambahkan seluruh sekolah harus sudah merubah pertanggungjawaban pengelolaan keuangan.

Istaryaningtyas menyatakan seluruh penggunaan anggaran sekolah harus diaudit secara internal maupun inspektorat seperti BPK, BPKP dan KPK.

Salah satu prestasi yang diraih yakni SMPN 19 Jakarta menjadi juara pertama tingkat nasional pada kompetisi tata kelola manajemen pengelolaan BOS 2014 yang diadakan Kementerian Pendidikan Nasional.

Pewarta: Taufik Ridwan
Editor: Tasrief Tarmizi
Copyright © ANTARA 2014