...upah hanya merupakan salah satu komponen saja dari kesejahteraan para pekerja...
Jakarta (ANTARA News) - Perdebatan mengenai besaran upah minimum masih menjadi pokok bahasan utama antara pekerja/buruh dan pengusaha yang kerap dihiasi dengan aksi unjuk rasa tiap tahunnya.

Secara alamiah, pekerja/buruh menginginkan upah sebesar-besarnya sementara pengusaha berusaha menekan besaran upah untuk menekan biaya produksi.

Biaya hidup yang makin tinggi tiap tahunnya membuat pekerja/buruh yang kebanyakan hanya hidup dari satu sumber penghasilan itu tidak memiliki pilihan lain selain menuntut kenaikan upahnya melalui penentuan upah minimum (UM), baik tingkat provinsi maupun kabupaten/kota.

Perdebatan dan perselisihan terus terjadi di Dewan Pengupahan Provinsi maupun Dewan Pengupahan Kabupaten/Kota untuk menyepakati besaran kebutuhan hidup layak (KHL) yang akan menjadi dasar dari rekomendasi besaran UM yang akan diserahkan Dewan Pengupahan kepada kepala daerah.

Namun, apakah ada jalan lain untuk menghentikan perdebatan mengenai UM yang terjadi tiap tahun itu?

Menteri Ketenagakerjaan Muh Hanif Dhakiri yang baru dilantik pada tanggal 27 Oktober 2014 berpikir ada.

Hanif mengatakan bahwa permasalahan upah sebenarnya adalah merupakan permasalahan pengeluaran untuk kebutuhan hidup yang dilakukan buruh.

Dengan kata lain, buruh membutuhkan penghasilan besar karena pengeluarannya juga besar. Dengan demikian, jika pengeluaran itu dapat ditekan, penghasilan yang dibutuhkan oleh buruh juga dapat diperkecil.

"Kita ingin menggeser dari wacana upah ke sistem pengupahan. Kalau bicara sistem pengupahan orientasinya dasarnya adalah peningkatan kesejahteraan. Jadi, upah hanya merupakan salah satu komponen saja dari kesejahteraan para pekerja," kata Hanif.

Sistem pengupahan itu dijanjikan Menaker akan berorientasi pada peningkatan kesejahteraan buruh yang diharap akan mengurangi aksi unjuk rasa buruh sehingga meningkatkan produktivitas secara nasional.

Selain upah, juga akan diperhitungkan sistem insentif, tunjangan, kompensasi, dan hal-hal lain yang bisa menjadi instrumen untuk meningkatkan kesejahteraan pekerja.

"Ini akan coba dikaji dan diformulasikan lebih dalam lagi dalam sistem pengupahan. Kami akan diskusikan dengan pekerja maupun pengusaha," kata Hanif.

Secara umum, hal-hal yang dapat mendukung peningkatan kesejahteraan buruh selain upah, antara lain penyediaan fasilitas transportasi murah bagi buruh, biaya rumah buruh yang murah, biaya pendidikan, dan biaya kesehatan yang terjangkau.

Biaya rumah dan transportasi disebut Hanif merupakan dua hal terbesar yang menyedot penghasilan buruh sehingga tindakan segera perlu dilakukan untuk kedua hal tersebut.

Oleh karena itu, Kementerian Ketenagakerjaan berupaya mengembangkan kerja sama ekstensif lintas sektor untuk penyediaan rumah buruh dan diutamakan yang berlokasi dekat dengan kawasan industri sehingga dapat menghemat biaya transportasi.

Hanif mengaku telah mulai mengidentifikasi sejumlah rusunawa di DKI Jakarta yang kemungkinan bisa digunakan para buruh yang bekerja di sekitar kawasan industri sehingga bisa menekan biaya perumahan dan ongkos transportasi.

"Dalam waktu dekat saya berencana bertemu Pak Gubernur DKI untuk membicarakan masalah itu," kata Hanif pada tanggal 12 November 2014.

Menurut dia, perumahan bisa menyedot 30 persen dari penghasilan yang diambil dari upah itu, Jika bisa memanfaatkan rusunawa, akan bisa menekan pengeluaran buruh untuk perumahan, minimal tinggal 10 persen.

Menaker juga telah memanggil kembali Tim Percepatan Penyediaan Perumahan bagi Pekerja/Buruh (P3UP) sebagai langkah evaluasi penyediaan rumah murah untuk pekerja.

Tim P3UP yang terdiri atas Kementerian Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Sekarang Kementerian Ketenagakerjaan), Kementerian Perumahan Rakyat (Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat), dan PT Jamsostek (BPJS Ketenagakerjaan) dibentuk pemerintah melalui Penandatanganan Kesepakatan Bersama tentang Penyediaan Perumahan Umum bagi Pekerja/Buruh di Lingkungan Perumahan Baru dengan Teknologi Tepat Guna pada tanggal 23 April 2012.

Pemanggilan dilakukan Menaker untuk mempercepat koordinasi antarinstansi terkait sehingga perumahan rakyat murah itu dapat segera terwujud.

Namun, selain penyediaan rumah milik pekerja/buruh tersebut, program lain yang diminta segera dilanjutkan kembali adalah penyediaan tumah susun sewa (rusunawa) bagi pekerja/buruh, terutama di kawasan-kawasan industri.

Selain pemerintah, Hanif juga berharap adanya keterlibatan dan bantuan dari pihak-pihak swasta untuk secara mandiri menyediakan perumahan bagi para pekerjanya.

"Kita mengimbau perusahaan-perusahaan besar di Indonesia agar bersedia menyisihkan keuntungan bisnis perusahaannya untuk menyediakan fasilitas perumahan pekerja di sekitar kawasan industrinya," kata Hanif.

Dengan menyediakan rumah murah yang berjarak dekat dengan tempat kerja, diharapkan dapat menghemat biaya transportasi sehingga meningkatkan kesejahteraan pekerja.

"Dengan pengeluaran bagi perumahan dan transportasi dapat ditekan, buruh tidak membutuhkan kenaikan upah terlalu besar karena pengeluarannya berkurang," ujar Hanif.



Aksi Buruh

Sementara itu, aksi unjuk rasa buruh di berbagai daerah marak kembali selama masa penetapan UM 2015, yaitu 1 November 2014 atau dua bulan sebelum mulai diberlakukan.

Aksi buruh terus berlangsung hingga Desember 2014. Presiden Konfederesi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) Said Iqbal yang kerap menjadi juru bicara aksi demo tersebut mengatakan bahwa rencana unjuk rasa besar-besaran akan dilakukan pada awal 2015.

Pada tanggal 10 Desember, sebanyak 50.000 buruh dari 42 federasi serikat pekerja melakukan aksi mogok nasional di Jabodetabek. Aksi itu juga berlangsung di 12 provinsi, antara lain Jawa Barat, Jawa Tengah, Jawa Timur, Banten, Aceh, Kepulauan Riau, Sumatera Utara, dan Gorontalo.

Tuntutan mereka antara lain kenaikan UMP dan untuk tahun 2014 khusus ditambah dengan penolakan kenaikan harga bahan bakar minyak (BBM) subsidi dan menolak kenaikan tarif listrik pada tahun 2015 yang dinilai akan memberatkan pekerja/buruh.

Pemerintah menaikkan harga BBM sebesar Rp2.000,00 per liter, yaitu bensin premium dari harga Rp6.500,00 menjadi Rp8.500,00/liter. Adapun BBM jenis solar, dari harga Rp5.500,00 menjadi Rp7.500,00/liter yang berlaku mulai 18 November 2014 pukul 00.00 WIB serentak di seluruh wilayah Indonesia.

Aksi demo buruh merebak kembali mengikuti keputusan pemerintah tersebut meskipun Menaker telah mengeluarkan imbauan bagi pengusaha untuk memberikan insentif khusus sebagai jaring pengaman sosial kepada pekerja pascapenaikan harga BBM bersubsidi.

"Insentif itu misalnya dengan memberikan tambahan tunjangan makan dan transportasi sesuai dengan kemampuan keuangan perusahaan," kata Hanif.

Untuk besaran insentif dan permasalahan ketenagakerjaan lainnya, Hanif mendorong pengusaha dan buruh untuk dapat memanfaatkan lembaga kerja sama (LKS) bipartit yang dibentuk di perusahaan.

"Kenaikan harga BBM tidak saja dirasakan dampaknya oleh pekerja, pengusaha pun pasti turut merasakan dampaknya. Oleh karena itu, kita utamakan dialog pengusaha dan pekerja dalam mencari solusi bersama," demikian Menaker.

Lebih lanjut, untuk menggenjot produktivitas secara nasional, Hanif juga mengusulkan sistem upah dengan pembagian hasil produktivitas perusahaan sebagai alternatif dari sistem upah konvensional yang diterapkan selama ini.

"Konsep pendekatan dalam penentuan besaran upah di perusahaan adalah sistem bagi hasil produktivitas atau yang dikenal dengan prinsip productivity gain sharing yang dapat menguntungkan semua pihak," kata Menaker.

Pembagian hasil peningkatan produktivitas tersebut dilakukan dengan model distribusi yang berkeadilan kepada semua pihak yang berperan menciptakan tambahan pendapatan, yaitu pengusaha, pekerja, dan para pihak pendukung lainnya.

Dengan sistem bagi hasil itu, diharapkan hubungan industrial tidak terpaku hanya pada penetapan upah minimum saja, tetapi lebih berorientasi pada peningkatan produktivitas perusahaan yang akan juga meningkatkan upah pekerja.

Ketua Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) Sofjan Wanandi dalam beberapa kesempatan berharap buruh tidak menggunakan besaran UMP DKI Jakarta sebagai barometer upah karena kemampuan pengusaha di daerah lain tidak sama.

Jika dipaksakan, Sofjan mengkhawatirkan dunia perindustrian akan mati atau bagi investor asing akan hijrah ke negara tetangga karena tidak sanggup membayar biaya buruh Indonesia yang tinggi.

Kekhawatiran para pengusaha tersebut mungkin beralasan karena Indonesia tidak lagi dikenal dengan upah buruh murahnya dibandingkan dengan negara Asia lain, seperti Vietnam atau Tiongkok, sehingga memang dibutuhkan sistem insentif lain untuk meningkatkan kesejahteraan buruh.

Usulan Menaker mengenai rumah murah bagi buruh dan menekan biaya transportasi buruh mungkin merupakan solusi bagi permasalahan tersebut. Namun, mengingat waktu yang dibutuhkan untuk melakukan pembangunan di dua bidang itu, buruh Indonesia sepertinya masih akan menggelar aksi demo menuntut kenaikan upah minimum untuk waktu yang relatif cukup lama.


(A043)



Oleh Arie Novarina
Editor: Ella Syafputri
Copyright © ANTARA 2014