Pemerintah tetap berkomitmen akan terus membuat aturan memproteksi laut Indonesia tak kecuali di Kabupaten Simeulue agar tidak terus dijarah dan `dijajah` nelayan asing,"
Banda Aceh (ANTARA News) - Menteri Kelautan dan Perikanan Susi Pudjiastuti kembali menegaskan pemerintah tetap memberlakukan peraturan keras terhadap nelayan asing yang kedapatan mencuri ikan di perairan Indonesia termasuk dengan cara menenggelamkan kapal-kapal mereka.

"Pemerintah tetap berkomitmen akan terus membuat aturan memproteksi laut Indonesia tak kecuali di Kabupaten Simeulue agar tidak terus dijarah dan dijajah nelayan asing," kata Menteri ketika melakukan pertemuan dengan siswa/i SMK Perikanan, nelayan, masyarakat dan unsur pemerintah di tempat pendaratan ikan Desa Lugu, Kabupaten Simeulue, Aceh, Sabtu.

Untuk itu, kata Susi, pemerintah akan menambah armada kapal patroli bagi TNI AL dan juga pihak-pihak sipil yang terlibat melakukan penjagaan ekosistem laut Indonesia pada tahun 2015.

Selain akan melakukan proteksi bagi pelaku Ilegal fishing dari nelayan asing, Susi yang akrab disapa di Kabupaten Simeulue dengan sebutan "Susi Air" menyatakan juga memberlakukan aturan tegas bagi nelayan Indonesia sendiri yang tidak perduli lingkungan laut.

Susi meminta bagi nelayan Simeulue dan Indonesia yang selama ini menangkap ikan dengan menggunakan potasium, dinamit, trawl dan yang sifatnya memusnahkan ikan dari yang besar hingga yang kecil serta merusak ekosistem untuk segera berhenti.

"Termasuk yang menggunakan cara penangkapan dengan bagan agar segera beralih, karena akan membuat ikan-ikan kecil musnah," tegas Susi.

Ia mengharapkan nelayan dan rakyat bersama-sama untuk menjaga kelestarian laut, karena kekayaan bahari Indonesia sangat luar biasa.

"Laut adalah masa depan kita," jelas Susi.

Pada kesempatan itu Menteri Susi juga menyerahkan bantuan berupa alat desalinasi air laut untuk nelayan di Pulai Siumat dan Pulau Teupah senilai Rp3,55 miliar, serta mesin kapal perikanan dan GSP senilai Rp121 juta.

Pewarta: M Haris SA
Editor: Ruslan Burhani
Copyright © ANTARA 2014