Yang menjadi kekhawatiran kami perda-perda ini menjadi cara melegalisasi upaya mereka memperkaya diri dan penghindaran dari jerat praktik korupsi
Jakarta (ANTARA News) - Indonesia Corruption Watch (ICW) bersama Koalisi Anti Mafia Hutan mendesak Menteri Dalam Negeri atau kepala-kepala daerah terkait untuk mencabut lima peraturan daerah (perda) di sektor Sumber Daya Alam (SDA) yang terindikasi berpotensi membuka celah korupsi.

"Yang menjadi kekhawatiran kami perda-perda ini menjadi cara melegalisasi upaya mereka memperkaya diri dan penghindaran dari jerat praktik korupsi," kata Koordinator Bidang Hukum dan Monitoring Peradilan ICW Emerson Yuntho dalam sesi jumpa pers di Jakarta, Minggu.

Kelima perda yang dimaksud adalah Qanun Nomor 14 Tahun 2002 tentang Kehutanan Provinsi Nangroe Aceh Darussalam, Qanun No. 15/2002 tentang Perizinan Kehutanan Provinsi Nangroe Aceh Darussalam, Perda No. 12/2013 tentang Pengelolaan Pertambangan Mineral dan Batubara Provinsi Sumatera Selatan, Perda No. 5/2011 tentang Pelaksanaan Kegiatan Usaha Pertambangan Mineral dan Batubara Kabupaten Musi Rawas dan Perda No. 12/2013 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara Kota Samarinda.

Kelima perda tersebut setelah melalui uji publik oleh ICW dan anggota Koalisi Anti Mafia Hutan lain seperti Jaringan Advokasi Tambang (JATAM) Kalimantan Timur, Wahana Lingkungan Hidup (Walhi) Sumatera Selatan dan Masyarakat Transparansi Aceh (MaTA), diindikasikan berpotensi membuka celah korupsi.

Potensi korupsi tersebut antara lain diperlihatkan dengan keberadaan diskresi atau perluasan kewenangan kepala daerah yang bersangkutan dalam mengelola kekayaan daerah dan lemahnya regulasi.

Hal-hal tersebut sangat berpotensi menjadi katalisator praktik korupsi SDA.

Selain menjadi katalisator praktik korupsi, perda-perda tersebut juga diindasikan bakal memicu terjadinya pengrusakan hutan.

Perda bermasalah bukan hal baru di Indonesia, sebab ICW memaparkan pada 2010 Kemendagri melakukan evaluasi terhadap 2.285 perda se-Indonesia yang lahir sepanjang 2002-2009 dan 407 di antaranya dinilai bermasalah untuk kemudian dibatalkan melalui Surat Keputusan Mendagri.

Kemudian Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) pada 2010 mencatat sedikitnya 3.200 perda dinilai bermasalah dan melanggar HAM, yang umumnya mengatur mengenai ketertiban umum dan agama.

Regulasi menyimpang juga ditemukan pada isu sektoral seperti alih fungsi lahan dan hutan, yang menunjukkan bahwa sejumlah produk peraturan dan perundangan baik di tingkat nasional maupun lokal di bidang tersebut dinilai kontroversial sekaligus mendorong laju deforestasi di Indonesia.

Komisi Kehutanan DPR pada 2008 mengeluarkan laporan yang menyebutkan 53 persen Perda Rancangan Tata Ruang dan Wilayah (RTRW) dinilai bermasalah karena menyebabkan kerusakan lingkungan hidup dan sekaligus bertentangan dengan UU No. 41/1999 tentang Kehutanan.

Pewarta: Gilang Galiartha
Editor: Fitri Supratiwi
Copyright © ANTARA 2014