Bangkalan (ANTARA News) - KPK datang kembali ke Kabupaten Bangkalan, Jawa Timur, Senin, untuk melakukan pemeriksaan kepada sejumlah pejabat pemkab setempat.

Tim berjumlah empat orang dan dipimpin oleh Novel Baswedan. Keempat pejabat yang diperiksa KPK itu masing-masing mantan Sekda Bangkalan Syaiful Jamal, lalu Eddy Mulyono (juga mantan sekda) serta pelaksana harian (Plh) sekda Moh Muhni, serta Sekretaris DPRD Bangkalan Tomy Feryanto dan mantan inspektorat.

Menurut Kapolres Bangkalan AKBP Sulistijono, pemeriksaan digelar di Mapolres Bangkalan.

"Yang jelas KPK pinjam tempat, dan ada sejumlah pejabat pemkab yang telah dipanggil," terang Kapolres.

Hingga pukul 11.00, KPK masih berada di ruang serba guna Polres Bangkalan, dan pemeriksaan kepada lima orang pejabat Pemkab Bangkalan itu berlangsung tertutup.

Pemeriksaan kepada sejumlah pejabat Pemkab Bangkalan ini merupakan pengembangan penyidikan yang dilakukan KPK dalam kasus dugaan korupsi yang dilakukan Ketua DPRD yang juga mantan Bupati Bangkalan RKH Fuad Amin Imron.

Pada tanggal 17 Desember 2014, KPK juga telah memeriksa Direksi Perusahaan Daerah (PD) Sumber Daya dalam penyidikan dugaan penerimaan suap terkait dengan jual beli gas alam untuk pembangkit listrik di Gresik dan Gili Timur, Bangkalan, Madura.

Direksi PD Sumber Daya yang diperiksa kala itu, adalah Pelaksana Tugas (Plt) Direktur Cholil Solihin, Direktu PD Sumber Daya Afandy, Dirut PD Sumber Daya Chairil Anwar, Dirut PD Sumber Daya CHairil Saleh, Dirut PD Sumber Daya Abdul Razak.

"Para saksi diperiksa untuk ABD (Antonio Bambang Djatmiko)," kata Kepala Bagian Pemberitaan dan Informasi KPK Priharsa Nugraha di Jakarta, Rabu lalu.

Antonio adalah Direktur PT Media Karya Sentosa yang diduga menyuap Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Bangkalan Fuad Amin Imron.

PD Sumber Daya adalah perusahaan daerah yang memiliki kontrak kerja sama dengan PT MKS.

Selain direksi PD Sumber Daya, KPK juga memeriksa sopir Antonius Bambang Djatmiko, Suryanto dan Abdul Hakim.

Kaitan Fuad Amin dengan PT MKS dimulai saat Fuad Amin masih menjadi Bupati Bangkalan pada periode 2003-2008, yang dilanjutkan pada 2008-2013.

Dalam kasus ini, KPK menetapkan Fuad sebagai tersangka penerima suap berdasarkan pasal 12 huruf a, pasal 12 huruf b, pasal 5 ayat 2 atau pasal 11 UU PEmberantasan Tindak Pidana Korupsi jo pasal 55 ayat 1 KUHP.

Tersangka lain adalah Antonio Bambang Djatmiko dan Rauf sebagai pemberi dan perantara yang dikenakan dugaan pasal 5 ayat 1 huruf a, serta pasal 5 ayat 1 huruf b serta pasal 13 UU Tindak Pidana Korupsi jo pasal 55 ayat 1 KUHP.

Sementara mantan Bupati Bangkalan Fuad Amin Imron yang kini menjabat sebagai Ketua DPRD Bangkalan itu ditangkap tim KPK di rumahnya di Jalan Raya Saksak, Kelurahan Kraton, Bangkalan Selasa (2/12) sekitar pukul 00.30 WIB.

Saat itu, tim KPK juga menyita uang senilai Rp700 juta, tiga koper berisi uang serta beberapa dokumen penting di rumah Ketua DPRD yang juga tokoh di Kabupaten Bangkalan ini.

Selain menangkap Fuad Amin, tim KPK pada saat yang juga menangkap seorang oknum anggota TNI AL, serta seorang pegawai BUMD yang juga terlibat dalam kasus suplai migas itu.

Saat ini, Fuad yang dikenal sebagai kiai dan ulama alim, serta tokoh kuat di Pulau Madura karena banyak memiliki pendukung ini, telah meringkuk di ruang tahanan KPK, ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi pasokan migas.

Pewarta: Abd Aziz
Editor: Unggul Tri Ratomo
Copyright © ANTARA 2014