Jakarta (ANTARA News) - Mantan Kepala PT Nindya Karya cabang Sumatera Utara-Aceh yang menjadi Kuasa Nindya Sejati Joint Operation (JO) dalam proyek pembangunan dermaga Sabang, Heru Sulaksono divonis penjara selama 9 tahun karena terbukti melakukan korupsi dan pencucian uang.

Majelis hakim yang diketuai Casmaya dalam sidang di pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Senin, juga menjatuhkan hukuman denda Rp500 juta subsider 4 bulan kurungan ditambah dengan membayar uang pengganti Rp12,6 miliar dikurangi nilai harta benda yang sudah disita dan telah dirampas untuk negara, subsider 3 tahun kurungan.

Putusan itu lebih rendah dibanding tuntutan jaksa penuntut umum KPK yang meminta agar Heru dipenjara selama 10 tahun penjara ditambah denda Rp600 juta subsider 6 bulan kurungan dan membayar uang pengganti sebesar Rp23,127 miliar subsider 5 tahun kurungan.

"Hal yang memberatkan adalah terdakwa tidak mendukung program pemberantasan korupsi yang dilakukan pemerintah, hal yang meringankan adalah terdakwa bersikap sopan, belum pernah dihukum dan masih memiliki tanggungan keluarga," tambah hakim.

Hakim juga memerintahkan pengembalian kerugian keuangan negara kepada sejumlah pihak terkait kasus ini yaitu Kepala Proyek Pembangunan Dermaga Sabang Sabir Said sebesar Rp12,72 miliar, memperkaya pegawai administrasi Keuangan Nindya Sejati JO Bayu Ardhianto sejumlah Rp45 juta, Direktur PT Tuah Sejati Taufik Reza sejumlah Rp1,9 miliar, Direktur PT Tuah Sejati Taufik Reza sejumlah Rp1,35 miliar, Kepala BPKS Ruslan Abdul Gani sejumlah Rp100 juta, PT Nindya Karya sejumlah Rp44,68 miliarPT Budi Perkasa Alam sejumlah Rp14,3 miliar dan PT Swarna Baja Pacific sejumlah Rp1,3 miliar.

Pewarta: Desca Lidya Natalia
Editor: Aditia Maruli Radja
Copyright © ANTARA 2014