Jakarta (ANTARA News) - Mahkamah Konstitusi (MK) dan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sepakat bekerja sama dalam memberantas korupsi yang ditandai dengan penandatanganan nota kesepahaman di Gedung mahkamah Konstitusi Jakarta, Selasa.

Sekretaris Jenderal Mahkamah Konstitusi Janedjri M. Gafar dan Sekretaris Jenderal Komisi Pemberantasan Korupsi Himawan Adinegoro menadatangani nota kesepahaman ini.

"MoU antara KPK dengan MK ini menjadi momentum penting kerja sama formal dalam pengungkapan kasus korupsi di MK, itu komitmen MK untuk cepat menyelesaikan masalah," ujar Ketua Mahkamah Konstitusi Hamdan Zoelva dalam sambutannya.

Nota Kesepahaman ini meliputi kerja sama soal data dan atau informasi, sistem integritas nasional, narasumber, sosialisasi, pendidikan dan pelatihan, penelitian dan pengembangan.

Terkait data dan atau informasi, MK dan KPK dapat saling meminta juga memberikan data atau informasi terkait dengan pelaksanaan tugas dan kewenangan kedua belah pihak dengan tetap menjaga independensi kedua lembaga.

Sementara dalam hal penerapan Program Sistem Integritas Nasional kerjasama meliputi peningkatan kepatuhan Laporan Harta kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) dan pemetaan titik rawan gratifikasi serta penerapan program pengendalian gratifikasi.

Dalam hal narasumber, sosialisasi, pendidikan, dan pelatihan, nota kesepahaman mengatur kedua pihak untuk saling membantu sebagai narasumber.

"Ke depan tentu banyak hal yang bisa kita lakukan bersama antara lain melakukan sosialisasi bersama, misalnya ada pendidikan MK, di mana KPK bisa kita ajak untuk berikan materi," kata Hamdan.





Pewarta: Maria Rosari
Editor: Jafar M Sidik
Copyright © ANTARA 2014