Jakarta (ANTARA News) - Mahkamah Konstitusi mengabulkan permohonan pengujian Undang Undang Nomor 18 Tahun 2011 tentang Perubahan Atas Undang Undang Nomor 22 Tahun 2004 tentang Komisi Yudisial.

"Ya permohonan kami dikabulkan sebagian, yaitu untuk pengujian Undang Undang Komisi Yudisial," ujar salah seorang pemohon, Sri Hastuti Puspitasari, usai pembacaan amar putusan oleh Majelis Hakim di Gedung Mahkamah Konstitusi Jakarta, Selasa.

Sri adalah Direktur Pusat Studi Hukum Konstitusi, Fakultas Hukum, Universitas Islam Indonesia. Pemohon lainnya adalah Rektor Universitas Islam Indonesia, Edy Suandi Hamid.

Sri dan Edy menilai kewenangan DPR RI sudah melampaui batas, dalam perihal memilih calon anggota Komisi Yudisial usulan Presiden. Mereka menilai ini dapat memengaruhi independensi lembaga hukum tersebut.

"Terkait dengan UU KY yang mengatur pengisian jabatan komisioner KY, nantinya DPR hanya menyetujui atau tidak menyetujui. Jadi tidak lagi dengan kata memilih," ujar Sri.

Pemohon juga menilai sejumlah UU yang memberi wewenang kepada DPR untuk terlibat dalam rekrutmen pejabat publik telah mengakibatkan pergeseran fungsi DPR dari pembentuk dan pengawas pelaksanaan UU, menjadi pelaksana UU.

Sri menjelaskan, berdasarkan putusan MK, maka pengaturan jumlah komisioner KY juga berubah.

"Kemarin kalau satu posisi lowong, maka Presiden harus mengajukan tiga. Itu yang kita batalkan, sehingga kalau yang lowong hanya satu, maka yang diajukan presiden ya hanya satu," jelas Sri.

Para pemohon juga mengajukan permohonan pengujian Undang Undang Nomor 30 tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Tindang Pidana Korupsi terhadap UUD 1945.  Mereka memperkarakan pola rekrutmen calon anggota Komisi Pemberantasan Korupsi.

Namun, MK tidak mengabulkan gugatan atas Undang Undang Nomor 30 tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Tindang Pidana Korupsi terhadap UUD 1945.

"Karena pertimbangannya tadi disebutkan bahwa KY normanya ada di dalam UUD, kalau KPK tidak dikabulkan karena KPK secara garis besar tidak diatur dalam UUD," pungkas Sri.



Pewarta: Maria Rosari
Editor: Jafar M Sidik
Copyright © ANTARA 2014