Batam (ANTARA News) - Direktur Utama BPJS Ketenagakerjaan Elvyn G Masassya menunggu proses penyelesaian Peraturan Pemerintah mengenai program jaminan pensiun sebelum program tersebut diberlakukan pada Juli 2015.

"Saat ini PP itu masih pada level harmonisasi di Kementerian Hukum dan HAM. Insya Allah pada tiga bulan pertama 2015 sudah selesai dan 1 Juli sudah on," kata dia di Batam, Selasa.

Selain itu, Elvyn juga menyatakan besaran persentase iuran yang sebesar 8 persen juga dalam tahap finalisasi dan disetujui sebagian besar pengusaha di Indonesia.

Dalam draf tersebut, iuran sebesar 8 persen bersumber dari pendapatan tidak kena pajak (PTKP) pekerja, dengan pembagian pengusaha menanggung 5 persen dan pekerja 3 persen.

"Pada prinsipnya semua sudah disetujui. Sehingga pada 1 Juli 2015 jaminan pensiun sudah bisa diberlakukan. Tentu kami akan sosialisasi dulu agar hal tersebut dimengerti," kata dia.

Upaya persiapan dilakukan BPJS Ketenagakerjaan dengan menyiapkan perangkat, termasuk sistem pelayanan sehingga tidak�mengganggu pelayanan produk lainnya.

Elvyn juga menyampaikan program pengelolaan dana pensiun tersebut tidak akan mengganggu industri asuransi dengan produk sejenis yang sudah terlebih dahulu muncul.

"Industri asuransi yang memiliki produk serupa tidak akan terganggu dengan aturan baru itu, karena sasaran segmen kepesertaan yang berbeda," kata Elvyn.

Ia juga mengatakan hingga saat ini jumlah peserta BPJS Ketenagakerjaan tercatat telah mencapai 16,2 juta pekerja. Jumlah tersebut di atas Rencana Kerja Tahunan BPJS Ketenagakerjaan yang menargetkan jumlah peserta sebanyak 15,3 juta orang.

BPJS Ketenagakerjaan menargetkan jumlah peserta mencapai 22,3 juta orang hingga akhir 2015.

Khusus untuk peserta dari pekerja informal ditargetkan tumbuh satu juta setiap tahun sehingga akhir 2018 mencapai lima juta peserta.

Pewarta: Larno
Editor: Aditia Maruli Radja
Copyright © ANTARA 2014