Padang (ANTARA News) - Polisi akhirya melarang pemutaran film "The Look of Silence" (Senyap) karya sutradara Joshua Oppenheimer yang mulanya akan diputar perdana di bioskop Padang, Sumatera Barat.

"Film 'Senyap' tidak bisa diputar di bioskop karena belum lulus sensor, saat saya tanya ke tim memang lulus sensornya sedang diurus," kata David Darmadi, penyelenggara dari Komunitas Cinemama, di Padang, Rabu.

Ia mengatakan, rencana pemutaran film gratis di bioskop Karia itu hanya bermodalkan surat dukungan Komisi Nasional Hak Asasi Manusia.

Karena menurutnya, sebelumnya film bercerita tentang tragedi 1965 itu sudah diputar dan ditonton publik di Kantor Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Padang dan LBH Pers.

Pemutaran film di bioskop, kata David, dilarang polisi sesuai Pasal 80 Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2009 tentang Perfilman serta Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 1994 tentang Lembaga Sensor Film.

Dalam Pasal 80 Undang-Undang Perfilman menyebutkan, pemutaran film yang tanpa lulus sensor terancam pidana penjara maksimal dua tahun atau membayar denda maksimal Rp10 miliar.

Seorang calon penonton, Abdul Aziz (50) kecewa dengan pelarangan ini.

Ketua Barisan Relawan Jalan Perubahan Sumatera Barat  itu berharap bagaimana pun caranya, "Senyap" bisa ia tonton.

Akhirnya melalui pembicaraan dengan berbagai pihak, penonton dialihkan ke Kantor AJI Padang dan LBH Pers agar tetap bisa menonton film ini sekaligus diskusi sejarah.

Meskipun sempat ditegur ketua RT di situ, kegiatan nonton bareng itu berjalan lancar disaksikan seratusan lebih penonton.




Pewarta: Siri Antoni
Editor: Jafar M Sidik
Copyright © ANTARA 2014