Mudah-mudahan sesuai rencana, tinggal tim di daerah menentukan hari yang terbaik
Jakarta (ANTARA News) - Kejaksaan Agung memastikan akhir tahun ini bakal mengeksekusi dua terpidana mati yang sudah memiliki kekuatan hukum tetap.

"Mudah-mudahan sesuai rencana, tinggal tim di daerah menentukan hari yang terbaik," kata Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Tony T Spontana kepada ANTARA di Jakarta, Kamis.

Kapuspenkum menambahkan kedua terpidana yang akan dieksekusi mati itu dalam kasus tindak pidana umum atau pembunuhan dan direncanakan di Pulau Nusakambangan, Jawa Tengah.

Kedua terpidana mati itu, yakni, GS, kasus pembunuhan berencana di Jakarta Utara dan TJ, kasus pembunuhan berencana di Tanjung Balai Karimun, Riau.

Sementara itu, empat terpidana mati lainnya yang semula akan dieksekusi tahun ini masuh belum akan dilaksanakan karena menunggu kepastian hukumnya. Keempat terpidana mati itu merupakan terpidana kasus narkoba. "Bukan ditunda tapi di-delay," katanya.

Ia menegaskan tidak ada pembatalan atau alasan lain yang dapat membatalkan rencana eksekusi mati tersebut.

Kendati demikian, ia mengakui pihaknya akan berkoordinasi dengan Mahkamah Agung soal adanya pengajuan Peninjauan Kembali (PK) lebih dari dua kali sesuai dari putusan Mahkamah Konstitusi (MK).

"Tentunya, kita akan berkoordinasi dengan MA soal adanya pengajuan PK lebih dari dua kali itu," katanya.

Jaksa Agung HM Prasetyo membantah pelaksanaan eksekusi terhadap sejumlah terpidana mati 2014 akan dibatalkan.

"Nggak ada yang bilang itu, kalian itu salah kutip itu, nggak ada istilah dibatalkan," katanya.

Ia juga mengaku sudah membicarakan hal itu dengan Mahkamah Agung (MA) untuk mencari solusi adanya putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang menyebutkan permohonan Peninjauan Kembali (PK) bisa dilakukan lebih dari satu kali.

"Kita bersama MA akan mengeluarkan apakah Perma atau apakah apapun yang itu nantinya tentunya memberikan pembatasan pengajuan PK oleh terpidana mati. Sekarang kan nggak ada batas waktu," ucapnya.

Ia menyoroti pula terpidana yang sudah mengajukan grasi namun bisa mengajukan PK. Itu menjadi perdebatan.

"Semestinya kalau sudah grasi, sudah mengaku salah dan minta ampun, tidak ada lagi upaya hukum, tapi faktanya sekarang kan seperti itu," ujarnya.

Pewarta: Riza Fahriza
Editor: Fitri Supratiwi
Copyright © ANTARA 2014