Yogyakarta (ANTARA News) - Sebanyak 17 narapidana di Lembaga Pemasyarakatan Kelas II A Wirogunan, Kota Yogyakarta mendapatkan pengurangan masa tahanan atau remisi khusus Natal.

"Sebetulnya kami telah mengusulkan 19 orang, namun yang sudah disetujui 17 orang," kata Kepala Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Wirogunan, Zaenal Arifin di Yogyakarta, Kamis.

Narapidana yang mendapat remisi terdiri dari 5 perempuan dan 12 laki-laki narapidana kasus umum. Seluruhnya mendapatkan remisi khusus I atau potongan masa tahanan antara satu hingga enam bulan 20 hari.

Zaenal memastikan seluruh narapidana yang dinyatakan mendapatkan remisi tersebut telah memenuhi persyaratan mendasar di antaranya telah menjalani masa pidana minimal enam bulan penjara, berkelakuan baik, serta mengikuti seluruh program bimbingan yang diberikan petugas lapas.

"Yang jelas mereka tidak pernah tercatat dalam "buku register f" atau berkelakuan jelek, kata Zaenal.

Pemberian remisi tersebut, menurut dia, bertujuan untuk memotivasi para narapidana untuk berkelakuan baik selama menjalani masa pidana.

Pewarta: Luqman Hakim
Editor: Heppy Ratna Sari
Copyright © ANTARA 2014