Nunukan (ANTARA News) -35 pasangan suami istri tenaga kerja Indonesia (TKI) gagal mendapatkan buku nikah karena tidak menghadiri sidang isbath nikah yang diselenggarakan 22-24 Desember 2014.

Konsul RI Tawau Malaysia, Muhammad Soleh di Tawau, Jumat,  sebanyak 35 pasutri itu  bekerja pada sejumlah ladang perkebunan kelapa sawit.

Muhammad Soleh mengemukakan, berdasarkan informasi yang diperoleh dari majikan tempat TKI bersangkutan bekerja, mereka yang tidak mengikuti sidang isbath dikarenakan sedang pulang kampung, sakit, atau tidak memenuhi syarat sesuai pertimbangan majelis hakim dari Pengadilan Agama Jakarta Pusat yang menangani langsung sidang tersebut.

Ia mengatakan, target pasutri TKI yang mengikuti sidang isbath pada 2014 sebanyak 322 pasangan namun yang mengikuti hingga 24 Desember 2014 hanya 285 pasangan saja yang berasal dari berbagai kawasan perkebunan kelapa sawit maupun perkilangan di wilayah kerja Konsulat RI Tawau yaitu Lahad Datu, Semporna, Kunak dan Tawau.

Menurut Muhammad Soleh, TKI yang tidak mendapatkan buku nikah ini sebelumnya telah diverifikasi oleh Konsulat RI Tawau sekaitan dengan kelengkapan dokumen keimigrasian maupun hal-hal lain yang dibutuhkan.

Selama tiga hari pelaksanaan sidang isbath (nikah) yang bertempat di Konsulat RI Tawau di Jalan Sin Onn ini, ratusan pasutri TKI sangat antusias mengikuti prosedur dan prosesinya, ujar dia.

Pelaksanaan isbath nikah bagi TKI pada 2014 tersebut merupakan yang ketiga kalinya dimana sebelumnya pada 2012 dan 2013 dengan total jumlah telah mencapai ribuan pasangan.

Tujuan isbath nikah ini, kata Muhammad Soleh, sebagai salah satu bentuk upaya pemerintah Indonesia melalui kantor perwakilan di Tawau untuk memberikan perlindungan atau legalitas pernikahan mereka menjalani kehidupan rumah tangganya di negeri jiran Malaysia.

Muhammad Soleh mengungkapkan, TKI yang mengikuti sidang isbath ini bukan hanya pernikahan siri yang dilakukan selama bekerja di Malaysia tetapi juga sebagian yang telah menikah siri di kampung halaman dan belum memiliki buku nikah.

Pewarta: M Rusman
Editor: Aditia Maruli Radja
Copyright © ANTARA 2014