Jakarta (ANTARA News) - Wakil Presiden M. Jusuf Kalla mengatakan, hukuman mati terhadap bandar narkoba akan tetap dilaksanakan karena Presiden Joko Widodo (Jokowi) menolak grasi yang diajukan oleh 64 terpidana kasus tersebut.

"Perlu saya tegaskan bahwa pemerintah tidak pernah memutuskan hukuman mati, yang memutuskan hukuman mati adalah pengadilan," kata Wapres Kalla kepada pers di Banda Aceh, Provinsi Aceh, Jumat.

Wapres berada di Aceh guna menghadiri peringatan 10 tahun tsunami yang dihadiri Ibu Mufidah Kalla, sejumlah menteri Kabinet Kerja, Gubernur Aceh Zaini Abdullah, duta besar, perwakilan negara sahabat, serta masyarakat Indonesia yang datang dari berbagai daerah.

Wapres mengatakan, presiden dalam masalah itu hanya diminta memberikan ampunan atau tidak, sehingga presiden merasa perlu minta masukan dan pendapat dari organisasi massa (ormas) terbesar Islam, seperti Nahdlatul Ulama (NU) serta Muhammadiyah.

"Presiden tidak dalam posisi memberikan hukuman mati atau tidak, tapi yang memutuskan pengadilan. Jadi, kunjungan presiden kepada kedua ormas Islam tersebut hanya minta masukan," kata Wapres Kalla.

Wapres mengatakan, dari hasil pertemuan dengan NU dan Muhammadiyah, kedua pihak setuju bandar narkoba dikenai hukuman mati karena dinilai melakukan pelanggaran hukum sangat berat.

"Jadi, karena Presiden tidak memberikan ampunan, maka otomatis grasi ditolak dan eksekusi tetap akan dilaksanakan," kata Wapres.

Menurut Wapres Kalla, sebenarnya bukan hanya NU dan Muhammadiyah yang setuju hukuman mati terpidana bandar narkoba, tapi sebagian besar masyarakat juga menyatakan hal serupa.

"Jadi, pemerintah dalam hal ini tidak gamang, tapi hanya minta tanggapan dari NU dan Muhammadiyah," demikian Wapres Jusuf Kalla.

Pewarta: Ahmad Wijaya
Editor: Priyambodo RH
Copyright © ANTARA 2014