Jakarta (ANTARA News) - Pemerintah Provinsi DKI Jakarta akan melakukan perampingan  1.500 jabatan Pegawai Negeri Sipil (PNS) pada 2015 yang dilakukan sesuai dengan Perda Nomor 12 Tahun 2014 tentang Organisasi Perangkat Daerah yang baru saja diterbitkan oleh Pemprov DKI Jakarta.

"Mengacu pada Perda tersebut, maka dari total keseluruhan sebanyak 8.011 jabatan yang tersedia sebelumnya akan dirampingkan menjadi 6.511 jabatan saja," kata Sekretaris Daerah Provinsi DKI Saefullah di Balai Kota, Jakarta Pusat, Selasa.

Menurut dia, untuk jabatan eselon dua tidak akan banyak perubahan, yakni tetap tersedia 59 jabatan, namun para pejabatnya akan dirotasi dan diganti dengan orang baru.

"Dari jumlah tersebut, sebanyak 28 pejabat merupakan orang baru. Kemudian, sebagian pejabat dalam posisi tersebut juga akan mendapatkan promosi atau naik jabatan," ujar Saefullah.

Dia menuturkan tidak jauh berbeda dengan eselon dua, jabatan eselon tiga juga akan sedikit dirampingkan menjadi 890 jabatan.

"Akan tetapi, lain halnya dengan jabatan eselon empat yang akan mengalami banyak perampingan. Tahun depan, ada sekitar 5.521 pejabat eselon empat yang akan dilantik," tutur Saefullah.


Pewarta: Cornea Khairany
Editor: Jafar M Sidik
Copyright © ANTARA 2014