Jakarta (ANTARA News) - Polda Metro Jaya melarang mobil melintasi kawasan Ancol, Jakarta Utara saat perayaan malam Tahun Baru pada Rabu (31/12).

"Mulai pukul 17.00 WIB petugas akan melarang kendaraan masuk Ancol kecuali ke hotel," kata Kapolda Metro Jaya Inspektur Jenderal Polisi Unggung Cahyono di Jakarta hari ini.

Unggung mengimbau masyarakat yang akan merayakan malam pergantian tahun di Ancol sudah berada di lokasi sebelum pukul 17.00 WIB.

Unggung menyebutkan bahwa pembatasan kendaraan itu untuk mengurangi kepadatan lalu lintas di lokasi wisata tersebut.

Aparat kepolisian telah berkoordinasi dengan pengelola Ancol untuk menyediakan bus gratis dari gerbang masuk menuju kawasan wisata.

Unggung menuturkan pembatasan kendaraan merupakan evaluasi setiap pergantian malam tahun baru yang kerap terjadi kemacetan lalulintas di Ancol.

Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya Komisaris Besar Polisi Rikwanto menambahkan petugas juga akan mengatur kendaraan angkutan berat atau truk yang melintasi kawasan Ancol jelang pesta kembang api.

"Kendaraan berat diimbau tidak melintasi kawasan Ancol karena khawatir kendaraan menumpuk di jembatan layang jika terjadi kemacetan," ungkap Rikwanto.

Pewarta: Taufik Ridwan
Editor: Suryanto
Copyright © ANTARA 2014