Menurut peraturan tersebut, penjualan minuman beralkohol hanya berlaku di hotel berbintang 3, 4, dan 5 di Kota Bekasi,"
Bekasi (ANTARA News) - Sejumlah organisasi masyarakat di Kota Bekasi, Jawa Barat, berharap pemerintah setempat mengintensifkan razia terhadap minuman keras mulai 2015.

"Peredaran minuman keras di Kota Bekasi perlu diperketat, terutama minumam keras yang diperjualbelikan di pertokoan ritel," kata perwakilan Dewan Dakwah Kota Bekasi Abdul Karim di Bekasi, Kamis.

Menurut dia, minuman keras merupakan salah satu sebab timbulnya tindak kejahatan dan merusak akhlak generasi muda.

"Saya yakin sekali, hampir semua ulama dan perwakilan Ormas di Kota Bekasi pasti menginginkan peredaran minuman keras ini dapat ditekan," katanya.

Salah satu perwakilan Front Pembela Islam (FPI) Bekasi Raya, Bayu (35), meminta Pemkot Bekasi dan aparatur terkait lainnya mengintensifkan penertiban minuman keras di sejumlah cafe dan tempat hiburan malam lainnya.

"Masih banyak cafe, salon, dan tempat karaoke di Kranggan, Kecamatan Jatisampurna dan wilayah lain di Kota Bekasi yang masih mengedarkan minuman keras ilegal," katanya.

Pihaknya mengaku telah memastikan bahwa tempat hiburan itu mayoritas tidak berizin, bahkan ada yang berdiri di atas lahan milik negara.

"Itu semua kami harap perlu ditertibkan oleh pemerintah," katanya.

Wali Kota Bekasi Rahmat Effendi yang dikonfirmasi terkait hal itu mengatakan permintaan itu telah sejalan dengan Peraturan Daerah (Perda) dan Peraturan Walikota (Perwal) mengenai larangan peredaran minuman keras di pertokoan ritel.

"Menurut peraturan tersebut, penjualan minuman beralkohol hanya berlaku di hotel berbintang 3, 4, dan 5 di Kota Bekasi," katanya,

Menurut dia Pemkot Bekasi telah membentuk tim untuk memantau peredaran minuman keras di tengah masyarakat.

"Pemerintah secara rutin melakukan operasi miras. Bahkan beberapa hari ke belakang telah dilakukan pemusnahan ribuan miras," katanya.

Pewarta: Andi Firdaus
Editor: Tasrief Tarmizi
Copyright © ANTARA 2015