...beberapa berhasil dimediasikan...

Pekanbaru (ANTARA News) - Kepolisian Daerah (Polda) Riau sepanjang 2014 telah menerima dan memproses 305 kasus kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) yang rata-rata dilakukan oleh suami terhadap isteri dan keluarga terhadap pembantu serta lainnya.

"Untuk kasus KDRT dilakukan penanganan khusus dan beberapa berhasil dimediasikan hingga antara suami dan isteri kembali rujuk dan rukun," kata Kapolda Riau Brigjen Pol Dolly Bambang Hermawan kepada pers di Pekanbaru, Sabtu.

Ia mengatakan, sebagian kasus KDRT merupakan laporan yang diterima dari Badan Pemberdayaan Perempuan Perlindungan Anak dan Keluarga Berencana (BP3AKB) Riau, sebagian juga dilaporkan langsung oleh korbannya.

Menurut catatan kepolisian dan BP3AKB Riau, dominan kasus kekerasan dalam rumah tangga dialami oleh keluarga miskin, namun sebagian juga dialami keluarga menengah ke atas dengan intensitas pertemuan yang rendah.

KDRT bahkan menurut catatan terjadi di keluarga anggota Polri. Terakhir ada empat orang personel Polresta Pekanbaru dipecat tidak dengan hormat (PTDH) setelah menjalani sidang Komisi Kode Etik (KKE).

Keempat anggota polisi tersebut dinilai terlibat dalam kasus penyalahgunaan narkoba, desersi dan terlibat dalam kasus Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT).

Wakapolresta Pekanbaru AKBP Sugeng Putut Wicaksono mengatakan, keempat anggota yang di PTDH itu yakni Brigadir Si, Brigadir Bd, Brigadir Ds dan Briptu Ap.

Brigadir Ds dipecat setelah dilaporkan oleh istrinya dalam kasus KDRT. Saat ini, Ds masih menjalani masa penahanan di Lapas Kelas II A Pekanbaru.

Sementara tiga anggota polisi lainnya yang juga dipecat, terbukti terlibat dalam kasus kepemilikan dan peredaran narkotika serta obat-obatan terlarang.

"Pemecatan oknum polisi ini sudah berlaku 30 September lalu," katanya.

(KR-FZR)



Pewarta: Fazar Muhardi
Editor: Ella Syafputri
Copyright © ANTARA 2015