Jakarta (ANTARA News) - Layanan penerbitan perizinan investasi online milik Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) tetap buka pada hari libur biasa dan nasional.

"Pelayanan di hari libur tersebut merupakan komitmen kami untuk memberi kemudahan kepada investor dalam mengajukan permohonan perizinan investasi," kata Deputi Pelayanan Penanaman Modal BKPM Lestari Indah dalam keterangan tertulis yang diterima di Jakarta, Sabtu.

Sejak diberlakukan 15 Desember, sistem layanan penerbitan perizinan online tetap menerima permohonan bahkan pada hari libur Natal dan Tahun Baru 2015.

"Pada saat hari Natal tanggal 24-26 Desember, kami menerima sebanyak 141 permohonan. Demikian juga pada saat tahun baru tanggal 30 Desember 2014-1 Januari 2015, kami menerima 227 permohonan. Semua akan diproses sesuai dengan prosedur operasi standar (SOP) yang berlaku di BKPM," katanya.

Secara akumulatif, lembaga pimpinan Franky Sibarani itu sudah menerima 1.265 permohonan penerbitan perizinan investasi sejak diberlakukannya sistem online.

Layanan perizinan online BKPM meliputi 11 jenis izin dan nonperizinan yakni izin prinsip penanaman modal (baik yang belum dan sudah berbadan hukum), izin prinsip perluasan, izin prinsip penggabungan perusahaan dan izin prinsip perubahan.

BKPM juga melayani secara online izin usaha, izin usaha perluasan, izin usaha penggabungan perusahaan, izin usaha perubahan dan izin kantor perwakilan perusahaan asing.

Lembaga itu juga melayani izin fasilitas berdasarkan SK Menteri Keuangan tentang pembebasan bea masuk impor mesin dan SK Menteri Keuangan tentang pembebasan bea masuk impor barang dan bahan.

Sesuai SOP yang ada, ditetapkan bahwa izin prinsip maksimal selesai dalam tiga hari, izin usaha dalam enam hari dan izin fasilitas dalam tujuh hari.

Pewarta: Ade Irma Junida
Editor: AA Ariwibowo
Copyright © ANTARA 2015